Kian Basah, Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi diguyur PMD ratusan miliar Rupiah

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AMTJM) Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 tahun 2018 tanggal 30 April 2018, ada 3 tujuan pendirian Perumda AMTJM, yakni menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ruang lingkup usaha, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam operasinya, perusahaan memproduksi air minum, mendistribusikan air minum kepada pelanggan, mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pemain tunggal dalam bisnis air minum dengan target market perumahan warga, perkantoran yang terdiri dari lembaga pemerintah dan perusahaan, hotel dan lainnya itu, tak heran jika Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi dikenal sebagai “perusahaan basah”.

Terlebih sebagai pemilik saham tunggal, Bupati dalam hal ini sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, terus mengguyur perusahaan dengan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Alhasil, citra “perusahaan basah” diamini banyak kalangan.

Sebagaimana dikutip dari https://peraturan.bpk.go.id, bahwa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Karena julukan “perusahaan basah” tersebutlah, maka sudah menjadi rahasia umum jika kemudian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi kerap menjadi rebut para kader partai politik.

Sejarah singkat Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi

Mengutip dari laman resmi Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi, berdirinya perusahaan ini diawali dengan pembangunan sarana air bersih untuk melayani Kota Palabuhanratu pada 1978 hingg 1979 dengan kapasitas terpasang 2 x 20 1/det. Dengan demikian, perusahaan didirikan pertama kali pada era kepemimpinan MA Zainuddin, sebagai Bupati Sukabumi saat itu.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) No. 019/KPTS/CK/III/1981, dibentuklah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Propinsi Jawa Barat, dengan pedoman pelaksanaan pengelolaan BPAM Kabupaten Sukabumi disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/KPTS/1983 dan No. 03/KPTS/1984,” dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Penderita TBC di Kabupaten Sukabumi naik 300%, Cibadak terbanyak

Dalam perkembangannya, pada 1985 dibangun instalasi air bersih untuk Kecamatan Parungkuda, dan dilanjutkan dengan pembangunan di Cicurug pada 1998, dan Cibadak pada 1990.

Setelah 12 tahun beroperasi, Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Sukabumi disiapkan untuk dialihstatuskan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi. Hal itu ditandai dengan disahkanlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No. 02 Tahun 1990, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, tepatnya pada 29 Januari.

Selanjutnya pada 9 September 1990 dilaksanakan serah terima pengelolaan sarana air minum dari Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum kepada Departemen Dalam Negeri yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Untuk informasi, saat itu Bupati Sukabumi adalah Ir. Muhammad.

“Secara resmi PDAM Kabupaten Sukabumi mulai beroperasi sejak pelantikan Direksi yang diangkat dengan SK Bupati Sukabumi Nomor 820/SK1156-Peg/1990, tanggal 20 September 1990,” lanjutnya.

Kemudian setelah 28 tahun, perusahaan kembali berganti nama dari PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) AMTJM Kabupaten Sukabumi melalui SK Bupati No. 5 Tahun 2018, tanggal 30 April 2018, saat Marwan Hanami menjadi Bupati.

Penyertaan modal Perumda AMTJM dalam 5 tahun

Seperti bisnis yang digeluti, yakni jualan air, Perumda yang satu ini dikenal “basah”. Namun meskipun demikian, ternyata perusahaan yang berkantor di Jl. Karang Tengah-Cirendeu, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, ini masih terus diguyur Penyertaan Modal Daerah atau PMD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Bahkan, dalam data besaran PMD, sebagaimana dikutip sukabumiheadline.com dari Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, pada Rabu (19/2/2025), nilainya terbilang fantastis, yakni mencapai ratusan Miliar Rupiah.

Mengutip bunyi pada BAB I, Pararaf 3 Tujuan di Pasal 4 tentang Tujuan Penyertaan Modal Daerah, terdapat 8 poin alasan penyertaan modal tersebut tetap diberikan, yakni: a. memperkuat permodalan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri; b. meningkatkan daya saing Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian Daerah dan nasional;

Baca Juga :  Krisis Air di Sukabumi, Peran Desa dan Keseriusan Perumda TJM yang Dipertanyakan

Lalu pada poin c. meningkatkan peran Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri dalam pelayanan air bersih; d. meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat; dan poin e. meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan serta kinerja perusahaan;

Selanjutnya dalam poin f. meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat; g. mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri; dan h. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Besar Penyertaan Modal ke Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi

Kemudian pada BAB II Besaran Penyertaan Modal, dalam Pasal 5 poin (1) disebutkan bahwa besaran penyertaan modal daerah yang telah disertakan hingga tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp202.568.264.129 (dua ratus dua miliar lima ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Adapun Penyertaan Modal Daerah sebesar itu terdiri dari Penyertaan Modal Daerah, Penambahan Modal, dan Hibah.

Pada poin a terungkap besar Penyertaan Modal Daerah berupa uang sebesar Rp175.767.106.000. Lalu pada poin b, Penyertaan Modal Daerah berupa barang senilai Rp17.447.156.310.

Selain itu, Perumda AMTJM juga menerima dia kali Hibah dari Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam poin c dan d. Besarnya Hibah dari Pemprov Jawa Barat senilai Rp517.263.500, dan dari  Pemerintah Pusat senilai Rp8.836.738.319.

Tak cukup sampai disitu Pemkab Sukabumi juga telah dan akan terus menyuntikkan modalnya ke Perumda AMTJM selama 5 tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2028 total sebesar kurang lebih mencapai Rp300 miliar.

Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum yang dialokasikan dalam APBD (2024-2028) sebesar Rp300 miliar. Adapun rinciannya adalah, pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp100 miliar.

Kemudian pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp49.672.000.000, tahun anggaran 2026 sebesar Rp56.328.000.000, dan tahun anggaran 2027 sebesar Rp59 miliar. Kemudian pada 2028, akan kembali disuntik modal sebesar Rp35 miliar.

Untuk informasi, bunyi lengkap Perda No. 13 tahun 2023 dapat dibaca di sini: Perda No 13 Tahun 2023 tentang Penyertaa Modal Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran
Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru