Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera Jolly Roger atau simbol tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial One Piece.

Bendera One Piece bermunculan di beranda media sosial di Indonesia, ternyata hal itu disebut sebagai kondisi yang melambangkan masyarakat Indonesia sedang terjajah oleh pemimpin dan pemerintaan sendiri, hukum yang tidak pernah berlaku adil, ekonomi Indonesia terjun bebas, janji Presiden Prabowo Subianto hanyalah tingal janji, TKI Luar juga di persulit, biaya penempatan yang mulai menekan masyarakat, modus pemimpin negara dan para jajaran pejabatnya sudah mulai tercium bau busuknya. Baca selengkapnya: Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Meskipun sebagai bentuk kreativitas atau ekspresi pop culture, aksi ini justru menuai reaksi dari pemerintah dan DPR, yang menganggapnya sebagai potensi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengibaran Jolly Roger ini disikapi serius pemerintah m. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah Putih.

Tidak hanya itu menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece. Dia mengatakan pengibaran bendera itu merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Pengibaran bendera One Piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

“Kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Bukan tindak pidana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Sebaliknya, Irvan menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat.

“Ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Irvan, Rabu (6/8/2025) lalu.

Menurutnya pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan tindakan makar, selama tidak bermaksud mengganti, menghina, atau merendahkan bendera nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.

Baca Juga :  Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga telah mengatur posisi dan penggunaan bendera Merah Putih. Dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa jika bendera nasional dipasang bersama simbol atau panji lain, maka bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” ungkapnya.

Irvan menilai bahwa jika rakyat Indonesia cukup cerdas, tentu mereka tidak akan mudah terprovokasi atau terpecah belah hanya karena simbol seperti Jolly Roger.

Ia justru mengajak pemerintah dan DPR untuk melihat fenomena ini sebagai sinyal peringatan agar kinerja lembaga negara ditingkatkan dan hak-hak rakyat dipenuhi.

“Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu Irvan menegaskan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB