Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera Jolly Roger atau simbol tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial One Piece.

Bendera One Piece bermunculan di beranda media sosial di Indonesia, ternyata hal itu disebut sebagai kondisi yang melambangkan masyarakat Indonesia sedang terjajah oleh pemimpin dan pemerintaan sendiri, hukum yang tidak pernah berlaku adil, ekonomi Indonesia terjun bebas, janji Presiden Prabowo Subianto hanyalah tingal janji, TKI Luar juga di persulit, biaya penempatan yang mulai menekan masyarakat, modus pemimpin negara dan para jajaran pejabatnya sudah mulai tercium bau busuknya. Baca selengkapnya: Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Meskipun sebagai bentuk kreativitas atau ekspresi pop culture, aksi ini justru menuai reaksi dari pemerintah dan DPR, yang menganggapnya sebagai potensi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengibaran Jolly Roger ini disikapi serius pemerintah m. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah Putih.

Tidak hanya itu menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece. Dia mengatakan pengibaran bendera itu merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Pengibaran bendera One Piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

“Kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Bukan tindak pidana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Sebaliknya, Irvan menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat.

“Ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Irvan, Rabu (6/8/2025) lalu.

Menurutnya pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan tindakan makar, selama tidak bermaksud mengganti, menghina, atau merendahkan bendera nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.

Baca Juga :  Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga telah mengatur posisi dan penggunaan bendera Merah Putih. Dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa jika bendera nasional dipasang bersama simbol atau panji lain, maka bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” ungkapnya.

Irvan menilai bahwa jika rakyat Indonesia cukup cerdas, tentu mereka tidak akan mudah terprovokasi atau terpecah belah hanya karena simbol seperti Jolly Roger.

Ia justru mengajak pemerintah dan DPR untuk melihat fenomena ini sebagai sinyal peringatan agar kinerja lembaga negara ditingkatkan dan hak-hak rakyat dipenuhi.

“Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu Irvan menegaskan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB