Komplotan penggandaan uang miliaran Rupiah asal Sukabumi dan Cianjur ditangkap polisi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Tujuh anggota komplotan penggandaan uang ditangkap Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ketujuhnya diciduk dari wilayah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/9/2024). Ketujuh pelaku warga Cianjur dan Sukabumi, yaitu S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang berasal dari laporan dua orang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya yang melaporkan ada dua orang,” kata Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga:

Korban SW (51) seorang guru asal Depok melaporkan kerugian Rp100.000.000 dan BI (43) karyawan swasta dari Labuhan Batu, Sumatera Utara mengalami kerugian Rp250.000.000.

Baca Juga :  Izin Pergi ke Sawah, Petani di Waluran Sukabumi Ditemukan Tewas Membusuk di Sungai

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di dua lokasi, yaitu Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024.

Satu lokasi di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

“Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan,” ujar dia.

Baca Juga: 

Dijanjikan 10 kali lipat

Rita menjelaskan dalam melancarkan aksi penipuannya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.

Baca Juga :  Mengenang keberadaan arena pacuan kuda di Parungkuda Sukabumi zaman Hindia Belanda

Setelah korban sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar berwarna hitam yang sudah disediakan.

“Korban harus mengikuti ritual dipimpin salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang,” jelas dia.

“Korban dan kotak berisi uang lalu ditinggalkan di dalam kamar yang diperintahkan untuk mengikuti ritual seperti yang diperintahkan pelaku,” sambung Rita.

Namun, lanjut dia, saat korban di dalam kamar, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa kabur uang milik korban. Sedangkan uang di dalam kotak itu adalah uang palsu, uang mainan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasusnya. Kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota agar cepat ditangani.

Sedangkan perbuatan para tersangka, Rita mengatakan dijerat pasal 378 KUHP jouncto pasal 372 KUHP.

“Para pelaku di ancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Rita.

Berita Terkait

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus
Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?
Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 00:45 WIB

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus

Minggu, 27 April 2025 - 00:40 WIB

Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?

Sabtu, 26 April 2025 - 02:39 WIB

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Berita Terbaru