Komplotan penggandaan uang miliaran Rupiah asal Sukabumi dan Cianjur ditangkap polisi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

Sindikat penggandaan uang ditangkap Polres Sukabumi Kota - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Tujuh anggota komplotan penggandaan uang ditangkap Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ketujuhnya diciduk dari wilayah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/9/2024). Ketujuh pelaku warga Cianjur dan Sukabumi, yaitu S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang berasal dari laporan dua orang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya yang melaporkan ada dua orang,” kata Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga:

Korban SW (51) seorang guru asal Depok melaporkan kerugian Rp100.000.000 dan BI (43) karyawan swasta dari Labuhan Batu, Sumatera Utara mengalami kerugian Rp250.000.000.

Baca Juga :  Hilang 30 Hari, Tulang Belulang Abah Edom Ditemukan di Cikidang Sukabumi

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di dua lokasi, yaitu Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024.

Satu lokasi di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

“Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan,” ujar dia.

Baca Juga: 

Dijanjikan 10 kali lipat

Rita menjelaskan dalam melancarkan aksi penipuannya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.

Baca Juga :  Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Sukabumi, Warga 5 Kecamatan Beri Komentar Pedas

Setelah korban sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar berwarna hitam yang sudah disediakan.

“Korban harus mengikuti ritual dipimpin salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang,” jelas dia.

“Korban dan kotak berisi uang lalu ditinggalkan di dalam kamar yang diperintahkan untuk mengikuti ritual seperti yang diperintahkan pelaku,” sambung Rita.

Namun, lanjut dia, saat korban di dalam kamar, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa kabur uang milik korban. Sedangkan uang di dalam kotak itu adalah uang palsu, uang mainan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasusnya. Kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota agar cepat ditangani.

Sedangkan perbuatan para tersangka, Rita mengatakan dijerat pasal 378 KUHP jouncto pasal 372 KUHP.

“Para pelaku di ancam pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Rita.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:09 WIB

Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB