sukabumiheadline.com – Perzinahan dan hidup bersama di luar pernikahan atau pergaulan seks bebas, atau biasa disebut kumpul kebo, tidak bisa dilaporkan oleh tetangga sekalipun ke pihak kepolisian.
Pasal pemidanaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 tersebut, disorot sejumlah kalangan.
Untuk diketahui, dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa masyarakat, termasuk tetangga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak bisa serta-merta melaporkan atau mempolisikan pelaku zina dan kumpul kebo. Pasalnya, dalam KUHP baru, tindakan tersebut tidak termasuk delik umum, melainkan delik aduan terbatas.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB, 2 Januari 2026 lalu.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku” ujar Trunoyudo, Ahad (11/1/2026).
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengaturan zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan mencegah negara masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga.
“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Hanya keluarga yang boleh mengadu
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum atas Pasal 411 dan 412 tersebut dibatasi hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun,” kata Supratman pada Senin (5/1/2026) lalu.
Dengan ketentuan ini, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum oleh aparat.
Selain itu, KUHP juga mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dicabut kembali, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Ia mengakui, masih ada sejumlah pasal yang memicu perdebatan publik, terutama terkait penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan demonstran.
“Ini isu yang paling sering dibicarakan dan masih menuai pro-kontra di masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pembahasan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk akademisi fakultas hukum di seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.
Dengan penegasan delik aduan tersebut, pemerintah berharap polemik di masyarakat dapat diredam dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa membuka ruang main hakim sendiri.









