KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan di luar nikah digrebek warga - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pasangan di luar nikah digrebek warga - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Perzinahan dan hidup bersama di luar pernikahan atau pergaulan seks bebas, atau biasa disebut kumpul kebo, tidak bisa dilaporkan oleh tetangga sekalipun ke pihak kepolisian.

Pasal pemidanaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 tersebut, disorot sejumlah kalangan.

Untuk diketahui, dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa masyarakat, termasuk tetangga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak bisa serta-merta melaporkan atau mempolisikan pelaku zina dan kumpul kebo. Pasalnya, dalam KUHP baru, tindakan tersebut tidak termasuk delik umum, melainkan delik aduan terbatas.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB, 2 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  Bukan di Sukabumi, Ibu Soed ciptakan lagu Tanah Airku saat ditugaskan Bung Karno ke luar negeri

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku” ujar Trunoyudo, Ahad (11/1/2026).

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengaturan zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan mencegah negara masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga.

“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Hanya keluarga yang boleh mengadu

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum atas Pasal 411 dan 412 tersebut dibatasi hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak.

Baca Juga :  Mangkrak 20 tahun, 5 catatan jalan panjang Tol Bocimi sejak 1997

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun,” kata Supratman pada Senin (5/1/2026) lalu.

Dengan ketentuan ini, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum oleh aparat.

Selain itu, KUHP juga mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dicabut kembali, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Ia mengakui, masih ada sejumlah pasal yang memicu perdebatan publik, terutama terkait penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan demonstran.

“Ini isu yang paling sering dibicarakan dan masih menuai pro-kontra di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan pembahasan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk akademisi fakultas hukum di seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.

Dengan penegasan delik aduan tersebut, pemerintah berharap polemik di masyarakat dapat diredam dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa membuka ruang main hakim sendiri.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terbaru