Kumpulan dalil berdagang, dan 14 poin penting strategi bisnis ala Rasulullah SAW

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pedagang Muslim sedang melayani pembeli - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pedagang Muslim sedang melayani pembeli - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk memilih berdagang (berniaga) sebagai jalan mencari nafkah yang halal. Bahkan, tidak sekadar anjuran, Rasulullah SAW adalah contoh Muslim yang mengamalkan anjuran tersebut.

Anjuran berdagang dalam Islam, terdapat dalam ayat AlQuran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang pedagang sukses yang berdagang berbagai macam barang, terutama komoditas seperti kurma, gandum, garam, dan barang dagangan lainnya dalam kafilah dagang ke negeri Syam.

Dalam berbisnis, Rasulullah SAW selalu mengedepankan kejujuran, amanah, dan keadilan (sifat Siddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh), sehingga dagangannya sangat berkembang pesat dan dipercaya banyak orang, bahkan menjadi pemimpin kafilah sejak usia muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip dari laman Bank Muamalat Indonesia (BMI), berdagang ala Rasulullah SAW adalah berbisnis dengan landasan kejujuran, amanah, kualitas, dan keikhlasan untuk mencari ridha Allah SWT, menerapkan prinsip saling menguntungkan, dan tidak menipu (menghindari gharar/spekulasi).

Dalam berdagang, Rasulullah SAW juga mengambil keuntungan wajar, ramah, serta bersabar dan tawakal dalam berusaha, membangun kepercayaan pelanggan lewat reputasi pribadi yang baik yang saat ini dikenal dengan istilah personal branding, sebagai pedagang tepercaya, dan memahami pasar.

Poin penting prinsip utama berdagang ala Rasulullah SAW 

Islam tidak hanya menganjurkan berdagang, tetapi juga menetapkan etika yang ketat, seperti kejujuran, saling ridha antara penjual dan pembeli, serta larangan terhadap penipuan dan riba, untuk memastikan keberkahan dalam berniaga.

Menurut laman Serikat Usaha Muhammadiyah, Hukum asal jual beli adalah mubah (diperbolehkan), dan bahkan diutamakan sebagai salah satu sumber rezeki terbaik. Berikut adalah dalil-dalil spesifik yang menganjurkan berdagang.

Baca Juga :  Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

1. Niat Ikhlas karena Allah

Tujuan utama mencari rezeki halal dan ridha-Nya, bukan sekadar menumpuk harta. Ayat ini mengumpamakan ibadah (seperti membaca AlQuran, mendirikan salat, dan menafkahkan rezeki) sebagai perniagaan yang tidak akan merugi di sisi Allah.

Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan salat serta menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” (QS. Fatir: 29)

2. Jujur dan Amanah

Menjelaskan kondisi barang apa adanya (kelebihan dan kekurangan), tidak mengurangi timbangan, membangun kepercayaan pembeli. Hadits ini memberikan kedudukan mulia bagi pedagang yang menjalankan usahanya dengan beretika.

Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

3. Barang Halal & Berkualitas

Ilustrasi pedagang Muslim
Ilustrasi pedagang Muslim – Istimewa

Menjual produk yang baik, berkualitas, dan tidak cacat agar tidak merugikan pembeli.

4. Keuntungan Wajar

Mengambil untung secukupnya, tidak serakah, demi keberkahan dan kelancaran usaha. Hadits ini memuji pekerjaan yang dilakukan dengan tangan sendiri, yang mencakup berdagang.

Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri...” (HR. Bukhari)

5. Saling Menguntungkan (Suka Sama Suka)

Transaksi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak. Ayat ini menekankan bahwa transaksi harta harus dilakukan atas dasar kerelaan bersama dan cara yang benar.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali jika berupa perniagaan yang dilakukan atas dasar kerelaan di antara kamu…” (QS. An-Nisa: 29)

Baca Juga :  Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

6. Ramah dan Menghormati Pembeli

Ilustrasi ibu rumah tangga membuka usaha jualan nasi dan gorengan di rumah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi ibu rumah tangga membuka usaha jualan nasi dan gorengan di rumah – sukabumiheadline.com

Sikap baik menciptakan loyalitas pelanggan.

7. Hindari Gharar & Riba

Tidak melakukan penipuan (tadlis) atau praktik tidak jelas, serta menghindari riba (bunga).

Dari ayat AlQuran ini menjadi dasar utama yang menghalalkan jual beli dan membedakannya dari riba. “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)

8. Jangan Menimbun Barang

Memenuhi kebutuhan pasar, tidak menimbun barang untuk menaikkan harga.

9. Bersabar dan Tawakal

Terus berusaha (ikhtiar) sambil menyerahkan hasil akhir kepada Allah SWT. Hadits ini secara eksplisit menyebutkan keutamaan berdagang sebagai sumber mata pencaharian.

Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat sembilan bagian pintu rezeki.” (HR. Ahmad)

10. Personal Branding Kuat

Reputasi kejujuran dan keadilan yang terbangun sejak muda menjadi modal utama kepercayaan, seperti ‘Al-Amin’.

11. Memahami Pasar

Ilustrasi UMKM penjual hampers - sukabumiheadline.com
Ilustrasi UMKM penjual hampers – sukabumiheadline.com

Mengetahui kebutuhan dan kebiasaan masyarakat setempat (segmentasi dan targeting).

12. Penerapan dalam Bisnis Modern

Transparansi Produk: Deskripsi produk akurat, tidak menipu dalam promosi.

13. Kualitas Terjamin

Menjaga kualitas produk sesuai janji.
Layanan Pelanggan: Sikap ramah dan profesional membangun loyalitas.

14. Etika Bisnis Islami

Menghindari praktik curang, riba, dan spekulasi. Hadits ini memberikan kedudukan mulia bagi pedagang yang menjalankan usahanya dengan beretika.

Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Berita Terkait

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas sedang memantau peristiwa gempa bumi - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:28 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131