sukabumiheadline.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat ditutup sementara, terkait penyidikan kasus kecurangan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (19/2/2025).
Menurut Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik SPBU diduga mendapat Rp1,4 miliar per tahun dari praktik mencurangi takaran BBM.
“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp1,4 miliar per tahun,” kata Nunung kepada wartawan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nunung menambahkan, proses penutupan hanya bersifat sementara, dan nantinya operasional SPBU bakal diambil alih PT Pertamina Patra Niaga.
“Tadi kami sudah dapat informasi dari Patraniaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga. Nantinya akan) tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat,” kata Nunung.
Direktur Utama PT Pertamina Parta Niaga mengatakan pihaknya memang bakal mengambil alih operasional SPBU itu, guna memastikan segala kegiatan akan terpantau.
“Penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat, sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala,” katanya.
“Karena nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk informasi, SPBU tersebut telah melakukan praktik kecurangan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran BBM kepada konsumen.
Nunung menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
Nunung mengatakan, pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.
Aksi kecurangan itu, kata Nunung, dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi.
“Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat,” papar dia.