sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswi di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial VV mengaku mengalami pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
Diketahui, korban merupakan mahasiswi yang tengah praktik magang di PN Sukabumi. Dari pengakuan korban, ia mengalami pelecehan seksual saat sedang dibawa ke ruang peristirahatan orang sakit dalam kondisi setengah sadar karena mengalami pingsan.
Korban dievakuasi ke ruang kesehatan oleh terduga pelaku berinisial ES (46) dan salah seorang penjaga sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah beredar video di media sosial, di mana salah seorang teman VV dalam video tersebut mengecam perbuatan asusila oleh pelaku.
“Insiden terjadi sekitar pukul 09.36 WIB pada Kamis 20 Februari 202, mahasiswi yang sedang magang jadi korban pelecehan seksual pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” ungkap teman korban, Aldi Mulyadi.
Menurut Aldi, perbuatan asusila pelaku berupa tiga kali sentuhan di bagian payudara yang terasa olah korban. Sehingga, hal itu membuat VV mengalami trauma.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan, tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” tegas Aldi.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku. Selain itu, transparansi dan keadilan bagi korban sehingga menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa. Kami tidak akan diam dukung korban suarakan keadilan, stop pelecehan seksual dimanapun berada,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sukabumi Kelas IB, Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, ES merupakan pegawai berstatus honorer di PN Sukabumi yang telah bekerja selama 20 tahun.
“Korban pingsan di depan ruang persidangan, lalu digotong ke Ruang Laktasi. Tadinya mau di depan ruang sidang, karena sedang ada sidang, akhirnya dibawa ke ruang kesehatan,” kata Christoffel.
“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang selanjutnya, hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” bebernya.
Selain itu dia menegaskan, terduga pelaku saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya selama masa investigasi tim internal PN Kelas IB Sukabumi.
“Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku,” pungkasnya.