Mahkamah Israel Putuskan Usir 1200 Warga PalestinaInternasionalMahkamah Israel Putuskan Usir 1200 Warga PalestinaFacebookTwitterPinterestWhatsApp Wilayah Masafer Yatta. l IstimewaBy Muhammad Farhan Al-Rasyid8 Mei 2022 SUKABUMIHEADLINES.com l Putusan Mahkamah Agung (MA) Israel yang mengizinkan pengusiran lebih dari 1.000 warga Palestina di Masafer Yatta, Selatan Provinsi Hebron di Tepi Barat yang diduduki, dikritik Uni Eropa (UE).MA Israel mengeluarkan keputusan yang membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di Masafer Yatta. Ini adalah sebuah daerah yang terletak di selatan terjauh provinsi Hebron di Tepi Barat yang diduduki.Alhasil, sekita 1.200 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa. Hal ini juga berarti penghancuran komunitas mereka.“Di bawah hukum internasional, transfer paksa individu atau massal dan deportasi orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka. Sebagaikekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” kata UE dalam sebuah tweet, Jumat (6/5/2022).Selain itu, MA Israel juga telah menolak petisi yang menentang pengusiran lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di bagian pedesaan Tepi Barat yang diduduki Israel. Wilayah itu saat ini telah ditetapkan Israel untuk latihan militer. Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, MA mengeluarkan keputusannya pada Rabu (4/5/2022) malam. Ini membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil Palestina di daerah berbatu dan gersang di Selatan kota Hebron yang disebut Masafer Yatta.MA Israel menganggap bahwa orang Badui Palestina yang tinggal di daerah tersebut, yang telah mempertahankan gaya hidup nomaden selama beberapa generasi, belum menjadi penduduk tetap di daerah tersebut.Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina telah tinggal secara permanen di area seluas 7.400 hektar sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat Palestina pada 1967. Sehingga pengusiran mereka akan merupakan pelanggaran hukum internasional.“Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan. Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” kata Nidal Abu Younis, Wali Kota Masafer Yatta dilansir dari The New Arab, Kamis (5/5/2022). Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), yang bersama dengan warga Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran, mengatakan putusan itu akan memiliki “konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.”Konten LainnyaDisambar petir, rumah warga Nagrak Sukabumi terbakar dan hancur 26 April 2024 Minimarket, pabrik dan belasan rumah di Cidahu Sukabumi diterjang banjir 25 April 2024 Drainase sempit, tiga desa di Cidahu Sukabumi diterjang banjir 25 April 2024 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Disambar petir, rumah warga Nagrak Sukabumi terbakar dan hancur 26 April 2024 Minimarket, pabrik dan belasan rumah di Cidahu Sukabumi diterjang banjir 25 April 2024 Drainase sempit, tiga desa di Cidahu Sukabumi diterjang banjir 25 April 2024 Vespa 300 GTV special edition cuma 140 meluncur, cek harga dan spesifikasinya 25 April 2024 Rute dan tarif terbaru KA Pangrango 2024 relasi Sukabumi-Bogor 25 April 2024 Sepucuk surat untuk anak istri, pria gantung diri di Bojonggenteng warga Kabandungan Sukabumi 24 April 2024 Content TAGS. nelayan Tradisional"Stop War"(G)I-DLE[:en]Blueberry[:][:en]Charles Kuonen Suspension Bridge[:]Konten PopulerDisambar petir, rumah warga Nagrak Sukabumi terbakar dan hancurMinimarket, pabrik dan belasan rumah di Cidahu Sukabumi diterjang banjirDrainase sempit, tiga desa di Cidahu Sukabumi diterjang banjirVespa 300 GTV special edition cuma 140 meluncur, cek harga dan spesifikasinyaRute dan tarif terbaru KA Pangrango 2024 relasi Sukabumi-BogorSepucuk surat untuk anak istri, pria gantung diri di Bojonggenteng warga Kabandungan SukabumiMiris, pria paruh baya ditemukan gantung diri di Bojonggenteng SukabumiVivo Y200i meluncur, cek harga smartphone dengan baterai jumbo ini