Malaysia pulangkan Vivi, wanita asal Sukabumi yang bermasalah melalui Batam

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKW dipulangkan melalui Pelabuhan Batam - Istimewa

TKW dipulangkan melalui Pelabuhan Batam - Istimewa

sukabumiheadline.com – Salah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, Jawa Barat, dipulangkan pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (23/9/2024).

PMI wanita asal Sukabumi bernama Vivi itu dipulangkan pemerintah Malaysia bersama 117 orang PMI lainnya ke Indonesia. Dari 118 orang, sebanyak 33 orang perempuan dan 85 orang laki-laki diantarkan langsung Police Konsul dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, AKBP Yunik.

Baca Juga: Kaki TKW Asal Sukabumi bengkak sebab kecelakaan kerja, Sri diduga korban TPPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir Antara, 118 PMI diantarkan dengan menggunakan kapal Citra 168. Setibanya di SBP Tanjungpinang, PMI didata oleh petugas Kemensos serta Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.

Baca Juga :  Viral geng motor di Parungkuda, puluhan anggota Sukabumi Team diamankan di Cicurug

Diketahui, pemulangan 118 orang PMI ini dibagi menjadi dua tahap. Pertama, sebanyak 92 orang PMI bermasalah dipulangkan dari Maja Kumbuh. Sisanya, 26 orang dipulangkan pada Senin sore.

Baca Juga: Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia favorit, dalam 5 tahun jumlah TKW asal Sukabumi meningkat

Pemulangan sebanyak 56 orang PMI dari Kemayang dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kota Batam. Sebagian besar dari mereka dipulangkan karena bermasalah, yakni tidak miliki dokumen lengkap.

Vivi sendiri mengaku ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen yang yang dibutuhkan. Padahal, Vivi mengaku sudah bekerja di Malaysia selama 10 tahun.

Baca Juga :  Siti Rifqotunnada, content creator humanis asal Sukabumi yang hobi travelling

Selain itu, menurut AKBP Yunik, PMI yang dipulangkan juga antara lain karena terlibat kasus tindak pidana seperti narkoba. Namun demikian, sejulah PMI terlibat tindak pidana tersebut hukumannya tergantung, apakah sebagai pemakai atau pengedar.

Baca Juga: Jadi TKW ilegal di Abu Dhabi pulang hamil, wanita Jampang Tengah Sukabumi buang bayinya di kebun

Untuk PMI yang terlibat tindak pidana, KJRI Johor Bahru melakukan dua kali kunjungan ke penjara untuk memberikan bantuan kepada PMI yang memiliki masa hukuman 10 tahun lebih.

Selanjutnya, Vivi dan 117 WNI asal Indonesia tersebut dibawa ke penampungan dengan menggunakan bus. Mereka kemudian akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB