sukabumiheadline.com l Musibah kebakaran yang terjadi di PT HJ Busana Indah yang berada di Kampung Benteng RT 002/004, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi Rabu (13/12/2023) malam.
Namun ada yang disayangkan, saat wartawan akan mencari informasi terkait kejadian kebakaran yang terjadi kepada pihak manajemen perusahaan di tolak oleh petugas keamanan, pada Kamis (14/12/2023).
Sejumlah wartawan yang bertugas di Sukabumi tidak diperkenankan aparat satuan pengamanan masuk ke kompleks pabrik karena di tugaskan pihak manajemen untuk menolak apabila ada wartawan yang akan mencari informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat beberapa wartawan yang sudah mendekati lokasi bahkan digiring paksa ke luar pabrik. “Direksi belum mengizinkan. Wartawan tidak boleh masuk!” seru seorang petugas keamanan perusahaan.
Usep Suherman yang biasa di sapa kang Buluk, salah seorang jurnalis mengaku baru kali ini dilarang meliput informasi kebakaran. Dia menuding karyawan yang diberi wewenang manajemen pabrik itu tidak paham UU Pers.
“Kami itu bermaksud menjalankan kerja jurnalis. Tugas kami itu dilindungi undang-undang. Lalu mengapa kami tidak diperkenankan meliput,” kata dia dengan kesal.