Monday, January 30, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap PR Kasus LPG 3 Kg

Aditia menyebut akan ada pemanggilan BPK.

Feryawi Heryadi by Feryawi Heryadi
10 months ago
in Hukum
0
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap PR Kasus LPG 3 Kg

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman. l sukabumiheadlines.com

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com – Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman berpindah tugas menjadi Kasi Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sedang posisi Aditia di Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini dijabat oleh Tigor Untung Marjuki, sejak Senin (18/4/2022).

Informasi diterima sukabumiheadlines.com, dalam acara serah terima jabatan dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi yang baru, Aditia Sulaeman angkat bicara terkait pekerjaan rumah (PR) bagi Tigor Untung Marjuki.

Aditia mengungkapkan saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran LPG 3 kg, dan hingga saat ini masih berlanjut.

“Memang pada saat kita melakukan pemeriksaan saat itu, ada beberapa hal ditemukan salah satunya ada pengisian lokbook yang tidak sesuai dengan ketentuan, contoh dengan cara KTP KTP yang tidak sesuai dengan siapa yang membelinya, jadi tidak sesuai, tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga

Warung Kecil di Sukabumi Dilarang Jual LPG 3 Kg, Jadi Agen Resmi Siapkan Rp100 Juta Daftar di Sini

Beli LPG 3 Kg Bawa KTP, Faisal Basri: Tidak Tepat

LPG 3 Kg Tak Lagi Lewat Pengecer, Warga Sukabumi Wajib Siapkan Ini

Kasihan Warung Kecil di Sukabumi, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual via Pengecer

Dijelaskan Aditia, adapun untuk kerugian negara, memang pada saat itu menurutnya ada perhitungan yang dilakukan oleh BPK. Namun, hasilnya sampai saat ini belum keluar.

“Tapi nanti akan kita sinkronkan kembali, mungkin dengan ada pimpinan baru Pak Tigor untuk kordinasi dengan BPK (Dadan Pemeriksa Keuangan-red) apakah hasil dari BPK dengan temuan kita bisa sinkron atau terjadi perbedaan,” jelasnya.

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap ketua Hiswana Migas, memang dia sering melakukan yang namanya pengumpulan teman teman agen untuk diberikan pemahaman terkait aturan yang ada. Akan tetapi di lapangan sampai dengan saat ini apa yang disampaikan Hiswana Migas tidak serta merta dijalankan dengan baik,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Aditia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, kemudian PT Arta Jatra dan beberapa agen yang ada di Kabupaten Sukabumi, ada pemanggilan BPK.

“Seharusnya ada rencana pemanggilan BPK, nanti akan dilanjutkan Kasi Intel yang baru,” imbuhnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pertamina, yakni menyoal pengawasan dan pembinaannya. Hal itu sudah dilakukan oleh pihak Pertamina, tapi ternyata masih dirasa kurang karena di lapangan masih terjadi pembuangan gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan, dari pangkalan ke warung.

“Yang mana itu tidak boleh dilakukan karena apabila dilakukan penjualan ke warung, pertanggungjawaban serta tujuan untuk mencapai apa yang diharapkan pemerintah tidak tercapai. Kita tidak tahu siapa yang beli di warung, karena bukti bukti KTP tidak mereka lakukan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pertamina, kata Adita, ditemukan jawaban sebanyak 70 juta metrik ton penyediaan kuota gas LPG 3 kg untuk wilayah Kabupaten Sukabumi.

Jika dihitung berdasarkan logika, dengan banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi kurang lebih 2,5 juta jiwa apakah akan tepat sasaran.

“Apakah itu tepat sasaran apa tidak, itu bisa kita kaji lagi lebih lanjut, apakah memang kelebihan kuota, atau kurang kuota. Kalau kelebihan kuota harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai gas LPG 3 kg yang dikeluarkan tidak tepat sasaran. Malah ASN yang beli, atau siapa yang beli. Jangan jangan malah orang mampu yang beli,” bebernya.

“Yang menjual lebih dari HET itu pangkalan sendiri, akan tetapi pengawasan itu tidak bisa terlepas dari para agen, oleh karena itu beberapa agen yang kita periksa pada saat itu hampir keseluruhan menjual LPG-nya ke warung warung, yang itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ucapnya.

“Mungkin Kasi Intel yang baru akan memberikan statemen lain terkait permasalahan itu. Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi serta media untuk terus memonitoring perkembangan ini, sehingga bisa jelas seperti apa arahnya.

PT Arta Jatra masih dalam tahap saksi karena kita masih penyelidikan, mungkin di kemudian hari ditemukan bukti bukti baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Tags: Aditia SulaemanKasi IntelijenKejari Kabupaten SukabumiKepala Seksi IntelijenLPG 3 KgTigor Untung Marjuki
Previous Post

Dua Kali Tertabrak Mobil di Parungkuda Sukabumi, Pemotor Patah Kaki

Next Post

Curhat Aminah, Ibu dari Pria Tegalbuleud Sukabumi Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Feryawi Heryadi

Feryawi Heryadi

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
Curhat Aminah, Ibu dari Pria Tegalbuleud Sukabumi Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Curhat Aminah, Ibu dari Pria Tegalbuleud Sukabumi Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Penampilan Abdul Azis di Babak Final Showcase Indonesian Idol 2023

Pujian Selangit Juri untuk Abdul Azis, Remaja Sukabumi di Indonesian Idol 2023

30 January 2023
Abdul Azis di panggung Indonesian Idol 2023. l Istimewa

Fans Abdul Azis Idol Ada Warga Kupang, Pujian Pendukung untuk Suara Emas Remaja asal Sukabumi

30 January 2023
Maling motor Ciaul sukabumi

Wah, Maling Ini Bakar Kemenyan Dulu Sebelum Curi Motor Warga Sukabumi

30 January 2023
Salah satu kompleks hunian penduduk di Sukabumi

Ada Parungkuda, 5 Kecamatan dengan Kepadatan Penduduk Tertinggi di Kabupaten Sukabumi

30 January 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline