Warung Kecil di Sukabumi Dilarang Jual LPG 3 Kg, Jadi Agen Resmi Siapkan Rp100 Juta Daftar di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah akan melarang LPG 3 Kg dijual di warung-warung. Sebagai gantinya, pemerintah melalui PT Pertamina akan menunjuk agen sebagai penyalur LPG 3 Kg.

Seperti diketahui, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian LPG 3 kg di masyarakat. Nantinya, penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menunjukkan KTP.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, jika warga Sukabumi, Jawa Barat berminat menjadi agen, ada seabrek persyaratan dan modal yang harus disiapkan.

Lantas, berapa kira-kira modal yang dibutuhkan jika warga Sukabumi ingin menjadi agen resmi penyalur gas LPG 3 kg dari Pertamina?

Dikutip sukabumiheadline.com dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Berikut syarat dan cara pendaftaran menjadi agen resmi Pertamina untuk menjual LPG 3 kg, dikutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina.

Cara Jadi Agen Gas LPG 3 Kg

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
  3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Baca Juga :  Anak di Cicurug Sukabumi Pingsan Dibekap Orang Tidak Dikenal

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG melalui laman: https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Berita Terkait

Pria Sukabumi curi motor dan HP PSK yang dikencaninya ditangkap, ternyata ini alasannya
Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh
Dana Desa jadi jaminan jika galbay, semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi bisa pinjam modal ke bank
PBB rilis daftar perusahaan berperan dalam ekonomi genosida di Gaza
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara
Bank Syariah Muhammadiyah meluncur, diharapkan bertransformasi
Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:19 WIB

Pria Sukabumi curi motor dan HP PSK yang dikencaninya ditangkap, ternyata ini alasannya

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:19 WIB

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:51 WIB

Dana Desa jadi jaminan jika galbay, semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi bisa pinjam modal ke bank

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:09 WIB

PBB rilis daftar perusahaan berperan dalam ekonomi genosida di Gaza

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terbaru

Usaha tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Jawa Barat

Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Sabtu, 5 Jul 2025 - 19:35 WIB