Masyarakat Sedang Susah, Polres Sukabumi Dalami 3 Kasus Aduan Pungli Objek wisata

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karcis barang bukti dugaan pungli obyek wisata. l Dok. sukabumiheadlines.com

Karcis barang bukti dugaan pungli obyek wisata. l Dok. sukabumiheadlines.com

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi dalami laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di tiga tempat wisata alam (TWA) di Kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, tiga lokasi objek wisata yang di duga terjadi pungli, yakni TWA Sukawayana di Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

“Atas aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh reskrim, ada pungli di tiga lokasi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedy menjelaskan, aduan dari masyarakat adanya penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Warga Jayanti Sukabumi Dihebohkan Temuan Mayat Lansia di Selokan
Karcis 2
Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti karcis. l Dok. sukabumiheadlines.com

Dalam aturan tersebut, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat. “Di karcisnya ini tertera Rp7.500 sampai Rp15 ribu untuk hari libur,” jelasnya.

“Saat ini kami masih dalami bahwa apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum,” sambungnya.

“Yang menarik ini adalah mitra kerja jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) tapi mitra, terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal, kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kita naikin lidik ke sidik,” katanya.

Masih kata Dedy, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp7.500 dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp15 ribu.

Baca Juga :  Lapak Dibongkar Satpol PP, PKL Palabuhanratu Sukabumi Akui Tak Punya Pilihan

“Siapa tersangkanya nanti kita ekspos, masyarakat Sukabumi saat ini sudah susah. Ini ada penarikan retribusi yang harus kita tertibkan, jadi masyarakat jangan dibuat susah untuk retribusi gak jelas seperti ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kesesuaian tiket tersebut. “Masih dalam proses lidik, kita akan perkesesuaian antara jumlah tiket yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai itu. Karena pada dasarnya di sini sesuai dengan tiket, di sinikan bahwa tiket karcis ini peruntukannya penerimaan negara bukan pajak, jadi kita melakukan tahapan tahapan yang lebih ekstra teliti,” ungkapnya.

“Kalau untuk aktivitas ini semenjak surutnya Covid-19 dimulai awal bulan Desember 2021 kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika
Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh
Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:47 WIB

IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terbaru