Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang mengakibatkan keduanya tidak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri secara hukum, yang dapat terjadi karena putusan pengadilan berdasarkan alasan yang sah atau tuntutan salah satu pihak.

Adapun alasan dimaksud adalah seperti karena tidak dapat hidup rukun atau alasan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perceraian secara yuridis harus melalui prosedur pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari tindakan sewenang-wenang, dengan tujuan mengakhiri ketidakstabilan rumah tangga yang sudah tidak dapat dipertahankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Memahami tren grey divorce, pemicu dan dampak perceraian abu-abu

Perceraian di Sukabumi naik signifikan

Ilustrasi tren grey divorce atau perceraian abu-abu - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tren grey divorce atau perceraian abu-abu – sukabumiheadline.com

Angka perceraian di Sukabumi, Jawa Barat pada 2025 menunjukkan tren yang bervariasi tergantung sumber data.

Kabupaten Sukabumi 

2024: Dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (20/1/2025) dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat ada 2.921 kasus cerai pada 2024.

2025: Menurut data Pengadilan Agama (PA) Cibadak, terjadi lonjakan drastis gugatan cerai, yakni hingga 4.227 gugatan sepanjang tahun lalu.

Dengan demikian, jika semua gugatan cerai dikabulkan, maka terjadi lonjakan signifikan angka perceraian di Kabupaten Sukabumi, yakni naik 1.606 kasus cerai pada 2025 dibandingkan 2024.

Kota Sukabumi 

2024: Sedangkan untuk Kota Sukabumi, mengutip data perceraian dari Mahkamah Agung (MA) untuk PA Sukabumi, menunjukkan angka 851 gugatan, dan 780 putusan cerai.

Baca Juga :  Minibiografi RAA Soerianatabrata: Bupati Sukabumi ke-1 keturunan Raja Sunda, berdarah Tionghoa

Angka perceraian di Kota Sukabumi tahun 2024 didominasi alasan perselisihan sebanyak 640 kasus, diikuti faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi online, dan ekonomi.

2025: 737 putusan cerai hingga November 2025, atau turun 43 kasus dibandingkan 2024. Namun, jumlah tersebut potensial bertambah mengingat data hingga Desember 2025 tidak tersedia.

Angka perceraian sangat mungkin jauh lebih besar ketimbang angka di atas, mengingat tidak semua kasus cerai hidup dilakukan di pengadilan agama, termasuk cerai mati yang tidak tercatat resmi.

Pemicu perceraian 

Ilustrasi istri memarahi suami - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pertengkaran istri dan suami pemicu perceraian – sukabumiheadline.com

Penyebab perceraian di Sukabumi bervariasi, namun perselisihan atau pertengkaran menjadi pemicu utama, menunjukkan tantangan keharmonisan rumah tangga. 

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati posisi teratas sebagai pemicu perceraian. Lalu, KDRT. Kemudian, masalah ekonomi dan kecanduan judi online, dan perselingkuhan, terutama melalui media sosial.

Upaya pencegahan perceraian 

Ilustrasi mantan pasangan suami istri - sukabumiheadline.com
Ilustrasi mantan pasangan suami istri setelah cerai – sukabumiheadline.com

Penyuluhan & Mediasi: PA bersama Pemda meningkatkan kesadaran keharmonisan rumah tangga melalui penyuluhan dan mediasi.

Dukungan Psikologis: Dukungan psikologis juga diberikan kepada pasangan yang bermasalah. 

Meskipun ada laporan peningkatan tajam pada beberapa sumber seperti PA Cibadak, data BPS dan PA Sukabumi menunjukkan kasus perceraian tetap tinggi di Sukabumi, dengan tren peningkatan yang dipicu berbagai faktor seperti konflik internal, hingga masalah sosial seperti judi online.

Pengertian dari berbagai sudut pandang perceraian 

Baca Juga :  Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Perceraian secara hukum berarti penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Sementara secara bahasa, berasal dari kata “cerai” yang berarti pisah atau putus ikatan.

Sedangkan secara fikih Islam, cerai adalah putusnya perkawinan antara suami istri, yang bisa terjadi melalui talak (diucapkan suami) atau firqah (putusan hakim).

Alasan dan prosedur umum

  • Alasan: Harus ada alasan yang cukup, seperti tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri, atau dalam konteks Islam, kegagalan menjalankan kewajiban.
  • Prosedur: Dilakukan melalui sidang pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim), setelah ada upaya mediasi yang tidak berhasil.
  • Syarat: Memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 yang menegaskan perceraian sah jika di pengadilan.
  • Biaya: Berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Dampak perceraian

  • Hukum: Hapusnya hak dan kewajiban perkawinan, namun tetap ada tanggung jawab terkait pemeliharaan anak dan harta gono-gini.
  • Psikologis: Dapat berdampak buruk pada anak, yang merasa kehilangan keutuhan keluarga, sehingga orang tua perlu meminimalkan dampak tersebut.

Dengan demikian, perceraian adalah akhir dari ikatan pernikahan yang sah secara hukum, berfungsi sebagai solusi ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan mempertimbangkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak.

Berita Terkait

Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten
Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan
Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB
Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya
Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:01 WIB

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:19 WIB

Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:58 WIB

Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:37 WIB

Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131