Mengapa Lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Tidak Terealisasi 100%? Ini Biang Keroknya

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exit Toll Bocimi Seksi 2 di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Exit Toll Bocimi Seksi 2 di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) atau populer disebut oleh masyarakat sebagai Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2, dibangun di atas lahan seluas 1.595.612 m2.

Namun ternyata, tanah yang dibutuhkan untuk jalan tol tersebut jauh lebih besar, yakni 1.606.876 m2 yang meliputi 1.248 bidang di 10 desa tersebar di Kecamatan Cicurug, Ciambar dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

Dengan demikian, terdapat kekurangan lahan seluas 11.264 m2 yang meliputi 15 bidang lahan dari kebutuhan sesuai yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, meskipun terdapat kekurangan lahan, Jalan Tol Cisuka Seksi 2 telah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak Jumat (4/8/2023) lalu dan telah resmi beroperasi.

Baca Juga :  Efek Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka, Cicurug Sukabumi Aman Cibadak Rungkad

Lantas, apa yang menyebabkan target pengadaan lahan untuk Jalan Tol Cisuka Seksi 2 tidak terealisasi 100%?

Menurut sumber dari Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hal itu karena ada sejumlah lahan dengan karakteristik khusus.

“Itu disebabkan adanya sejumlah lahan yang kami sebut sebagai tanah dengan karakteristik khusus,” kata salah seorang staf tim PPK, Abubakar Abdul Hasan kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/9/2023).

“Adapun, yang dimaksud tanah dengan karakteristik khusus tersebut, adalah seperti tanah wakaf, di mana untuk pembebasannya harus melibatkan lembaga lain di luar tim yang telah dibentuk pemerintah,” tambah dia.

Pria yang akrab dipanggil Amo itu menjelaskan bahwa lembaga lain yang dimaksud adalah Badan Wakaf Indonesia atau BWI Kabupaten atau Provinsi.

Baca Juga :  Jalan Tol Bocimi Seksi 2 kembali ditutup total, kapan dibuka lagi?

“Untuk lahan wakaf kurang dari dua ribu meter persegi itu cukup BWI Kabupaten, tapi untuk yang luasnya sampai 5 ribu meter persegi harus ke BWI Provinsi,” jelas Amo.

“Tapi semua sedang berproses dan akan segera selesai dan terealisasi 100 persen,” pungkas Amo.

Untuk informasi, berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI memiliki enam tugas dan wewenang, sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi
Dibayar segini, ibu muda di Sukabumi kurir narkoba di alat kelamin terancam 20 tahun
Ibu muda di Sukabumi simpan narkoba dibungkus kondom di alat kelamin saat besuk ke lapas

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam

Rabu, 9 April 2025 - 11:35 WIB

Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Rabu, 9 April 2025 - 03:01 WIB

Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi

Selasa, 8 April 2025 - 10:00 WIB

Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan

Berita Terbaru