sukabumiheadline.com l Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) atau populer disebut oleh masyarakat sebagai Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2, dibangun di atas lahan seluas 1.595.612 m2.
Namun ternyata, tanah yang dibutuhkan untuk jalan tol tersebut jauh lebih besar, yakni 1.606.876 m2 yang meliputi 1.248 bidang di 10 desa tersebar di Kecamatan Cicurug, Ciambar dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya
Dengan demikian, terdapat kekurangan lahan seluas 11.264 m2 yang meliputi 15 bidang lahan dari kebutuhan sesuai yang direncanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, meskipun terdapat kekurangan lahan, Jalan Tol Cisuka Seksi 2 telah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak Jumat (4/8/2023) lalu dan telah resmi beroperasi.
Lantas, apa yang menyebabkan target pengadaan lahan untuk Jalan Tol Cisuka Seksi 2 tidak terealisasi 100%?
Menurut sumber dari Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hal itu karena ada sejumlah lahan dengan karakteristik khusus.
“Itu disebabkan adanya sejumlah lahan yang kami sebut sebagai tanah dengan karakteristik khusus,” kata salah seorang staf tim PPK, Abubakar Abdul Hasan kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/9/2023).
“Adapun, yang dimaksud tanah dengan karakteristik khusus tersebut, adalah seperti tanah wakaf, di mana untuk pembebasannya harus melibatkan lembaga lain di luar tim yang telah dibentuk pemerintah,” tambah dia.
Pria yang akrab dipanggil Amo itu menjelaskan bahwa lembaga lain yang dimaksud adalah Badan Wakaf Indonesia atau BWI Kabupaten atau Provinsi.
“Untuk lahan wakaf kurang dari dua ribu meter persegi itu cukup BWI Kabupaten, tapi untuk yang luasnya sampai 5 ribu meter persegi harus ke BWI Provinsi,” jelas Amo.
“Tapi semua sedang berproses dan akan segera selesai dan terealisasi 100 persen,” pungkas Amo.
Untuk informasi, berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI memiliki enam tugas dan wewenang, sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
- Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
- Memberhentikan dan mengganti nazhir.
- Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.