Mengapa Lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Tidak Terealisasi 100%? Ini Biang Keroknya

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exit Toll Bocimi Seksi 2 di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Exit Toll Bocimi Seksi 2 di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) atau populer disebut oleh masyarakat sebagai Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2, dibangun di atas lahan seluas 1.595.612 m2.

Namun ternyata, tanah yang dibutuhkan untuk jalan tol tersebut jauh lebih besar, yakni 1.606.876 m2 yang meliputi 1.248 bidang di 10 desa tersebar di Kecamatan Cicurug, Ciambar dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

Dengan demikian, terdapat kekurangan lahan seluas 11.264 m2 yang meliputi 15 bidang lahan dari kebutuhan sesuai yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, meskipun terdapat kekurangan lahan, Jalan Tol Cisuka Seksi 2 telah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak Jumat (4/8/2023) lalu dan telah resmi beroperasi.

Baca Juga :  Mudik Lebaran ke Sukabumi via Bocimi, Tapi Siap-siap Macet di Exit Toll

Lantas, apa yang menyebabkan target pengadaan lahan untuk Jalan Tol Cisuka Seksi 2 tidak terealisasi 100%?

Menurut sumber dari Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hal itu karena ada sejumlah lahan dengan karakteristik khusus.

“Itu disebabkan adanya sejumlah lahan yang kami sebut sebagai tanah dengan karakteristik khusus,” kata salah seorang staf tim PPK, Abubakar Abdul Hasan kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/9/2023).

“Adapun, yang dimaksud tanah dengan karakteristik khusus tersebut, adalah seperti tanah wakaf, di mana untuk pembebasannya harus melibatkan lembaga lain di luar tim yang telah dibentuk pemerintah,” tambah dia.

Pria yang akrab dipanggil Amo itu menjelaskan bahwa lembaga lain yang dimaksud adalah Badan Wakaf Indonesia atau BWI Kabupaten atau Provinsi.

“Untuk lahan wakaf kurang dari dua ribu meter persegi itu cukup BWI Kabupaten, tapi untuk yang luasnya sampai 5 ribu meter persegi harus ke BWI Provinsi,” jelas Amo.

Baca Juga :  Menteri PUPR Janji Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Cisaat Tuntas Akhir 2024

“Tapi semua sedang berproses dan akan segera selesai dan terealisasi 100 persen,” pungkas Amo.

Untuk informasi, berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI memiliki enam tugas dan wewenang, sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Berita Terkait

DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:38 WIB

DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:57 WIB

Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:57 WIB

5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Berita Terbaru

AJS JFT 125 - AJS

Otomotif

Kenalin AJS JFT 125, scrambler Eropa harga terjangkau

Senin, 2 Mar 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131