sukabumiheadline.com – Kejahatan lingkungan atau environmental crime adalah tindakan ilegal yang merusak lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati demi keuntungan pribadi atau bisnis.
Kejahatan lingkungan meliputi pembalakan liar, perdagangan satwa dilindungi, penambangan ilegal, dan pembuangan limbah B3 tanpa izin, yang dianggap ancaman serius dan sering terkait dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan korupsi.
Kejahatan ini melanggar hukum dan merugikan manusia serta hewan, dengan contoh spesifik seperti pembakaran hutan, pelanggaran baku mutu limbah, serta perdagangan ilegal spesies terancam punah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Sejumlah aktivitas terkait kejahatan lingkungan di Sukabumi, Jawa Barat, terus terjadi, meskipun sejumlah pelaku sudah ditangkap aparat penegak hukum. Namun, aktivitas serupa kembali terjadi, seolah penegakkan hukum tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Di sisi lain, warga yang menjadi korban terdampak, terus berjatuhan dan berguguran. Belum lagi kerugian yang bersifat material dan immaterial.
Bentuk-bentuk kejahatan lingkungan

Kejahatan Terkait Kehutanan: Pembalakan liar, pembakaran hutan dan lahan. Berkaca dari kasus di Sukabumi, praktik ini erat kaitannya dengan aktivitas tambang ilegal. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mencabut puluhan izin aktivitas milik perusahaan di Sukabumi. Baca selengkapnya: Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal
Kejahatan Satwa dan Tumbuhan Liar: Perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah, perburuan, dan kepemilikan ilegal. Beberapa waktu lalu, Cagar Margasatwa Cikepuh yang terletak di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabarkan jika salah seekor dari empat Kumbang Tanduk mati ditembak pemburu liar.
Kabar tersebut di-posting Yayasan Cikananga di akun media sosial (medsos) mereka. Padahal, pihak Cagar Margasatwa Cikepuh menyebut bahwa dalam enam pekan terakhir mereka telah belajar banyak tentang perilaku dispersal Kumbang Tanduk. Baca selengkapnya: Satu dari 4 Ekor Kumbang Tanduk di Cagar Margasatwa Cikepuh Sukabumi Mati Ditembak

Kejahatan Pencemaran: Pembuangan dan perdagangan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelanggaran baku mutu limbah industri.
Kejahatan Sumber Daya Alam: Penambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Kejahatan Iklim: Penyelundupan zat perusak ozon (Ozone-Depleting Substances).
Baca Juga: 4 lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai
Dampak dan karakteristik

Ancaman Serius: Menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kehidupan di bumi, kesehatan manusia, dan ekosistem.
Sering Terkait Kejahatan Lain: Seringkali terhubung dengan kejahatan finansial seperti pencucian uang, korupsi, bahkan perdagangan manusia dan narkoba. Baca selengkapnya: Sudah Kecolongan Miliaran Rupiah, Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Sukabumi
Bersifat Transnasional: Batas negara tidak membatasi kejahatan ini, menjadikannya isu global yang memerlukan kerjasama internasional. Untuk kasus di Sukabumi, beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan milik warga negara Korea Selatan diduga mengelola tambang ilegal di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk mendalami dugaan itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali mendatangi lokasi perusahaan PT Howon Giyobon Giyobo. Namun, saat disambangi warga Korea tersebut tak mau bertemu dengan petugas. Baca selengkapnya: Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan

Pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia diancam hukuman penjara 1 hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Sanksi berat berlaku bagi perusakan, pencemaran, atau pembakaran lahan, termasuk tindakan yang menyebabkan kematian manusia, serta sanksi tambahan bagi korporasi, seperti sempat diungkapkan Menteri LH terkait kasus di Sukabumi. Baca selengkapnya: Menanti janji Menteri LH sanksi perusahaan tambang penyebab bencana di Sukabumi
Hukuman berdasarkan jenis pelanggaran

Pencemaran/Kerusakan Lingkungan (Sengaja): Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Kelalaian (Culpa): Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
Memasukkan Limbah B3/Terlarang: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5 miliar–Rp15 miliar.
Pembakaran Lahan: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Akibat Kematian/Luka Berat: Jika perusakan lingkungan mengakibatkan orang luka berat atau mati, pelaku diancam penjara lebih berat, hingga 5 tahun atau lebih.
Sanksi tambahan (korporasi)
Penyitaan keuntungan, penutupan tempat usaha, perbaikan akibat kejahatan, hingga kewajiban ganti rugi.
Pelanggaran administratif juga dapat berakibat pada pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar Baku Mutu Lingkungan.
Seperti contoh kasus di Sukabumi beberapa waktu lalu, ketika pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mengungkap adanya bos besar di belakang aktivitas tambang ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Temuan tersebut merupakan pengembangan dari sebelumnya, di mana sebanyak 88 tambang emas ilegal di Kawasan TNGHS ditutup oleh Kemenhut melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) pada Kamis (20/11/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 88 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal dan turut diamankan 81 tenda serta lima unit genset. Baca selengkapnya: Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi









