SUKABUMIHEADLINE.com l Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 2022 menjadi Rp45.053.368 per jamaah.
Angka tersebut naik sebesar Rp10 juta dibanding tahun sebelum pandemi atau pada 2019 yang hanya Rp35 jutaan.
Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 itu meliputi biaya penerbangan, visa, PCR di Arab Saudi, dan living cost di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui biaya haji Rp45 jutaan tersebut masih sebatas usulan. Wacana ini baru akan dibahas di DPR RI sebagai tahapan untuk mengambil keputusan. Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu,(16/2/2022) “Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah,” ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip sukabumibeadline.com, Sabtu (19/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.