23.3 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Cek Harga Vivo V30 Pro, Mirip iPhone Versi Murah dengan Fitur Menarik

sukabumiheadline.com l Pemberitaan tentang kehadiran Vivo V30...

Menurut Ustadz Adi Hidayat, Hukum Musik dalam Islam Aslinya Begini

Gaya hidupMenurut Ustadz Adi Hidayat, Hukum Musik dalam Islam Aslinya Begini

sukabumiheadline.com l Hukum musik dalam Islam yang ternyata harus dipahami dari dasarnya. Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, definisi dari musik itu sendiri perlu dijelaskan. “Yakni segala sesuatu suara yang menghasilkan irama,” kata dia.

Ustadz Adi Hidayat kemudian membagi musik menjadi dua bagian. Pertama yang tidak menggunakan alat musik atau hanya suara mulut saja. Ini yang digemari orang Arab dan disebut syair.

“Kesenangan mereka akan syair itu dijelaskan oleh Allah dalam surah Asy-Syu’ara, jamak dari kata syair yang berarti para penyair,” jelasnya.

وَالشُّعَرَاۤءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوٗنَ ۗ Artinya: Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.

Dalam surah Asy-Syu’ara ayat 224 di atas dan seterusnya dijelaskan bahwa para penyair itu kerap membawa hal yang tidak bermanfaat dan sia-sia.

“Mereka sampai ke lembah-lembah untuk mencari inspirasi menulis syair sehingga melupakan kewajiban ibadah dan seterusnya,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Namun, lanjut dia, ada golongan penyair yang dipuji yakni mereka beriman seperti Hasan bin Tsabit yang mendapat julukan sebagai Syiirun Nabi.

“Dia sering membalas syiir orang-orang yang mencela Nabi dengan syiir lagi. Syairnya membawa manfaat dan mengingatkan pada kebaikan,” katanya.

“Maka dalam hal ini ada ayat yang mencela dan ada yang memuji posisi tertentu,” tambah Ustadz Adi Hidayat.

Bahkan Nabi ﷺ pernah meluruskan orang yang hendak memujinya menggunakan syiir namun terkesan mengultuskan. Beliau pun meminta agar diganti menggunakan kalimat lain.

Nabi ﷺ ketika pulang dari perang Tabuk juga disambut dengan syiir Tolaal Badru alaina. Beliau di situ membiarkan.

Maka hukum musik yang hanya berasal dari suara mulut ini ada dua macam. Pertama, dicela karena menjauhkan kita dari Allah, lalai, menggunakan kalimat yg tidak pantas, dan seterusnya.

Sementara yang kedua, dibolehkan karena menggunakan kalimat-kalimat kebaikan dan mengajak pada ketaatan seperti syiir Imam Syafii.

Lantas, bagaimana dengan hukum alat musik?

“Antum bisa keluarkan hadits-haditsnya. Ada yang langsung dicela bahkan didekatkan dengan zina,” tegasnya.

Sebagaimana redaksi hadis; “Akan datang pada suatu masa nanti orang-orang yang membiarkan zina, khamar, dan alat-alat musik.”

Bahkan, Nabi ﷺ pernah menyebut seruling sebagai panggilan setan. Sebab biasanya di tempat musik yang buruk terjadi kemaksiatan seperti minum khamar dan berzina.

“Anda bisa cek setiap kali menemukan musik di tempat-tempat yang tidak baik pasti turunannya maksiat. Itu yang jadi haram di situ,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

Tapi pernah juga di suatu waktu Nabi ﷺ datang ke rumah Aisyah yang sedang ada pesta bergembira. Ada khadimah atau pembantunya yang sedang bermain gendang kemudian bersyair.

Hal itu membuat Abu Bakar geram dan memprotes, mengapa ada nyanyian setan di rumah Nabi ﷺ.

“Kata Nabi, biarkan karena setiap umat ada hari rayanya. Beliau membiarkan dan tidak mencela. Jadi ada yang dibiarkan tidak dilarang dalam keadaan seperti tadi, ada yang mendekati maksiat itu yang dihukumi haram,” paparnya.

Lebih jauh, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa alat musik sendiri pada dasarnya tidak ada hukumnya.

“Apa hukumnya golok, pisau, dan alat-alat lain? Maka belajarlah Ushul Fiqh. Karena hukum itu tidak melekat pada benda melainkan amalan,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer