sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap US, Kepala Desa (kades) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. US diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Rabu (5/8/2026).
US diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi dalam dugaan penggunaan sabu, dengan barang bukti yang ditemukan berupa alat hisap narkotika atau bong.
Menurut Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Kamis (6/8/2026), US diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang lain berinisial EY dan I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus, yang didampingi kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna.
Dari informasi tersebutlah, polisi bergerak ke rumah US. Namun, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan paket sabu dari tangan terduga pelaku aktif tersebut.
Namun, polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” ungkap Agus.
Meski tidak ditemukan sabu secara langsung, hasil pemeriksaan urine terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Polisi mengategorikan US sebagai pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran. Sementara dua orang lainnya, EY dan I, masuk dalam klaster dugaan pengedar.
“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Agus.
Atas status tersebut, proses terhadap US akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian untuk menentukan penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
“Bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” kata dia.
Jajaran kepolisian juga melakukan pendalaman karena US mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkotika. Selanjutnya, polisi menelusuri informasi lain mengenai dugaan keterlibatan pihak keluarga US.









