23.7 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Motor Hilang Dicuri? Cek di Polres Sukabumi Kota, Siapa Tahu Milik Anda

SukabumiMotor Hilang Dicuri? Cek di Polres Sukabumi Kota, Siapa Tahu Milik Anda

SUKABUMIHEADLINES.com – Polres Sukabumi Kota membekuk enam tersangka curat, curas dan penadah sepeda motor curian yang beraksi sepanjang bulan Juni-Juli 2021. Keenam tersangka dan barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 12 Juli 2021.

Keenam tersangka masing-masing berinisial O alias D (30 tahun), IN alias I (38 tahun), DR alias J (39 tahun), MS alias G (27 tahun), R alias O (21 tahun) dan YH alias U (39 tahun).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, tersangka O dan IN ditangkap usai merampas handphone korban yang sedang main game online. TKP di Kampung Bantarpanjang RT 01/09 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan laporan polisi tertanggal 13 Juni 2021.

Dalam laporan tertulis yang diterima sukabumiheadlines.com, O ditangkap polisi pada 6 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB di rumahnya di Kampung Ciputat RT 01/02 Desa Wangunjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Sementara IN ditangkap di Kampung Tangkil Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Kemudian, DR dan MS adalah tersangka curat dengan barang bukti 15 sepeda motor. Modusnya, mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang sedang terparkir di pinggir jalan menggunakan kunci Letter T. Keduanya ditangkap di kawasan Cibadak Kabupaten Sukabumi,” ungkap Sumarni kepada awak media.

Masih kata Sumarni, tersangka R dan YH berperan penadah sepeda motor yang diduga hasil curian. “Jadi, dua tersangka ini sudah sering membeli dan menjual sepeda motor hasil curian dari DR dan MS, pelaku curat,” imbuhnya.

POLRES SUKABUMI KOTA 1
Polres Sukabumi Kota membekuk enam tersangka curat, curas dan penadah sepeda motor curian yang beraksi sepanjang bulan Juni-Juli 2021. | Foto: Istimewa

DR ditangkap pada 11 Juli 2021 tengah malam pukul 23.00 WIB di Kawasan Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Selang satu jam, YH ditangkap di Kampung Babakanjati RT 04/13 Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Dua pelaku curas terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun. Kemudian dua pelaku curat terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Berikutnya dua pelaku penadah terancam pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun.

“Nanti kita akan rilis nomor rangka dan nomor mesin seluruh kendaraan hasil curian ini di media sosial resmi Polres Sukabumi Kota. Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan sudah melapor, silahkan dicek. Tadi juga ada salah satu korban yang mengecek langsung kendaraannya,” pungkas Sumarni.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer