Nusantara, 5 Info Terbaru Ibu Kota Negara di Kaltim

- Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desain Istana Kepresidenan. l Istimewa

Desain Istana Kepresidenan. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian mendekati kenyataan.

Berikut lima info terbaru seputar IKN dihimpun sukabumiheadline.com dari berbagai sumber:

1. Diberi Nama “Nusantara”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama IKN diperkenalkan pemerintah dengan nama “Nusantara”. Nama tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Penamaan ibu kota negara Nusantara diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dikatakan Suharso, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia,” ujarnya.

Semula nama IKN akan dimasukkan ke dalam RUU IKN. Namun, rencana itu tertunda karena saat itu belum ada persetujuan dari presiden. Adapun RUU IKN belum mencantumkan nama ibu kota baru sehingga hanya disebut sebagai “IKN […]” di dalam draf.

2. Sistem Pemerintahan

Salah satu yang tengah dimatangkan dalam RUU IKN ialah konsep pemerintahan. Sebelumnya, disebutkan bahwa IKN akan menerapkan konsep otorita atau daerah khusus. Dengan konsep tersebut, IKN bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.

Kekhususan IKN akan berbeda dengan daerah lainnya. Menurut Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.

Baca Juga :  Suhendri, Kakek 78 Tahun asal Sukabumi Populer di Kalimantan

“Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun,” ucap Velix, Kamis (23/12/2021) lalu.

Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

Dengan konsep tersebut, pemerintah daerah khusus IKN tak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.

3. Infrastruktur IKN

Dalam video yang pernah dibagikan akun Twitter dan Instagram resmi presiden, @jokowi, nampak ibu kota negara dirancang dengan konsep smart city dan eco friendly. Istana Kepresidenan terlihat megah dengan konsep bangunan menyerupai Garuda yang membentangkan sayap. Istana juga dikelilingi pepohonan hijau, sungai, serta tempat terbuka hijau yang luas.

Kabar terbaru, Desain Istana Presiden telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi. Baca selengkapnya: Desain Istana Kepresidenan Diklaim Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Sesuai desain yang beredar, bangunan Istana diapit oleh bangunan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung) dan legislatif (MPR/DPR/DPD).

Terlihat pula sejumlah infrastruktur seperti danau Pancasila, waduk pembangkit listrik dan pembangkit listrik tenaga angin, kebun botani, Plaza Bhineka Tunggal Ika, kawasan diplomatik, hingga kawasan bisnis dan komersil.

Sedangkan, jalanan di IKN akan lebih banyak memiliki trotoar untuk pejalan kaki di bawah rimbun pepohonan.

Selain infrastruktur pemerintahan, juga akan dibangun rumah dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) di IKN.

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko: Penundaan Pemilu Pengkhianatan terhadap Reformasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pembangunan rumah dinas akan dimulai tahun 2022 melalui mekanisme pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), bukan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

4. Anggaran Rp501 Triliun

Proyek pembangunan IKN, disebut Jokowi, memerlukan anggaran sebesar Rp 501 triliun. Terkait proyek ini, kata Jokowi, pemerintah bakal melakukan penawaran kerja sama investasi dengan berbagai pihak.

Dikutip dari laman resmi IKN, skema pembiayaan proyek ini diutamakan melalui sistem KPBU yakni Rp252,5 triliun (54,2%), investasi swasta dan BUMN/D sebesar Rp123,2 triliun (26,4%) dari total kebutuhan biaya pembangunan fisik. Sedangkan, sisanya akan ditanggung APBN.

“Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (public-private partnership) dan kontribusi atau investasi swasta,” kata Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, Senin (28/6/2021).

5. Waktu Pindah

Pemerintah menargetkan pemindahan IKN akan dimulai sebelum tahun 2024. Kantor presiden dan wakil presiden akan dipindah paling awal, menyusul selanjutnya sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi lembaga strategis pemerintah.

“Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden maupun kantor Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat,” kata Velix, Kamis (23/12/2021).

Berita Terkait

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131