Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Cabuli Cucu dan Sebar Foto Bugil Mantan Istri

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HRS, pengacara mencabuli cucunya sendiri di Palabuhanratu. l Istimewa

HRS, pengacara mencabuli cucunya sendiri di Palabuhanratu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – HRS, seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 67 tahun itu diketahui warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu mengaku melakukan aksi rudapaksa dua kali kepada korban yang masih berusia 12 tahun.

Tak hanya itu, HRS juga mengancam korban agar tak mengadukan perbuatan cabulnya tersebut kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, HRS sempat jadi sasaran amukan warga yang mengetahui perbuatan cabulnya. Warga yang geram dengan aksi bejatnya tersebut akhirnya mengamankan dan menyerahkan HRS kepada polisi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Dian Purnomo. Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka, aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada November dan Desember 2022.

Baca Juga :  Awal Mula Kebakaran, Petugas Berjibaku Padamkan Api di PT HJ Busana Indah Cicurug Sukabumi

Korban dicabuli di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tersangka juga tak segan mengancam akan memukul atau menganiaya korban jika nafsu syahwatnya tak dilayani. Korban yang yang ketakutan, mau tak mau pasrah dirudapaksa tersangka pelaku.

“Tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar. Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Dian, Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Masih kata Dian, korban sendiri merupakan anak tiri tersangka. Sebelumnya heboh korban disebut sebagai cucu tiri tersangka.

Dian menambahkan, selain mengamankan HRS, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti bukti hasil visum, serta pakaian korban.

Baca Juga :  Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks

Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi agar tersangka tak bisa mengelak dari jeratan hukum akibat perbuatan cabulnya. HRS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Profesi tersangka adalah pengacara. Sementara korban sendiri merupakan anak tiri tersangka. Motifnya dorongan nafsu, karena tersangka mengaku sudah bercerai dengan istrinya. Tapi kita masih lakukan pendalaman, sudah lakukan kerja sama dengan ahli psikologis juga. Proses penyidikan masih berlanjut, tersangka sudah ditahan,” ungkap Dian.

Tak hanya terjerat kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, tambah Dian, HRS juga dilaporkan mantan istrinya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ternyata HRS sebelumnya telah menyebarkan foto-foto bugil mantan istrinya.

“Kasusnya sedang diselidiki berdasarkan laporan mantan istrinya sendiri. Ditangani secara terpisah,” pungkas Dian Pornomo.

Berita Terkait

Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi
Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang
Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas
Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 02:10 WIB

Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Selasa, 2 September 2025 - 18:16 WIB

Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

Senin, 1 September 2025 - 16:09 WIB

Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Berita Terbaru