sukabumiheadline.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota ringkus dua pelaku dugaan penyerangan anggota komunitas Vespa dari dua lokasi berbeda.
Tersangka F alias E (28) seorang residivis ditangkap di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pukul 04.30 WIB. Sedangkan PF (24) di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berjumlah enam orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pelaku yang diamankan ini adalah aktor utama dalam pengeroyokan komunitas Vespa. Mereka menjadi biang kerok yang memprovokasi pelaku lainnya untuk sama-sama menganiaya dua korban,” ungkap Rita, Selasa malam.
Saat ini, lanjut Rita, Satuan Reserse Kriminal masih mengejar empat terduga pelaku lainnya yang sudah berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan kasus ini kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pecahan botol kaca minuman beralkohol, dan pecahan helm,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Rita menyatakan, dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.
Kasus dugaan penyerangan anggota komunitas Vespa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Ahad, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Terkait kejadiannya, Rita menuturkan berawal saat korban FA sedang nongkrong, lalu mengambil foto yang obyeknya terdapat kelompok pelaku. Kelompok pelaku ini mengetahui diduga menjadi obyek foto. Baca selengkapnya: 5 pemotor Vespa di Sukabumi dianiaya, pelaku diburu polisi

Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku berinisial F alias E merupakan residivis kasus pembunuhan pada tujuh tahun lalu.
“Vonisnya 8 tahun, hanya menjalani 5 tahun, karena bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor,” tambah dia.