Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diwarnai Walk Out, Ini Alasannya

- Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi PKB Anwar Sadat. l Istimewa

Anggota Fraksi PKB Anwar Sadat. l Istimewa

sukabumiheadline.com –  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) walk out dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dilaksanakan, Selasa (1/3/2022).

Fraksi PKB sebelumnya saat rapat paripurna dimulai sudah melakukan interupsi dan menyampaikan alasan keberatan atas perubahan keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022

Anggota fraksi PKB Anwar Sadad mengungkapkan alasan tidak menyetujui Propemperda karena tidak sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2011 tentang tatacara pembuatan peraturan perundang-undangan Pasal 38 sampai dengan pasal 40.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada klausul pasal 38 ayat 2 huruf c, di mana dalam keadaan tertentu DPRD secara bersama-sama dengan bagian hukum pemerintah daerah, namun harus ada urgensi yang bisa disepakati bersama,” ujarnya.

“Kami Fraksi PKB mempertanyakan dan meminta penjelasan sejauh mana urgensi dimaksud, sementara dalam paripurna tidak tersampaikan. Karena tidak ada titik temu dalam ruang sidang setelah tadi terjadi perdebatan, kami tidak mau mengikuti sidang paripurna dan keluar dari ruangan,” sambungnya.

Anwar Sadad menegaskan, alasan keluar sidang karena raperda yang di usulkan oleh eksekutif dimaksud akan menjadi beban masyarakat dan dunia usaha yaitu tentang retribusi, sehingga fraksi PKB berargumentasi, urgensinya tidak disampaikan dengan jelas dan rinci berdasarkan kajian yang komprehemsif sesuai amanat undang-undang tersebut diatas.

Baca Juga :  Ini Dia ODGJ Bacok Warga Cicurug Sukabumi hingga Tewas

“Kami Fraksi PKB tetap menolak dan malah meminta kepada DPRD untuk mencabut keputusan hasil paripurna hari ini, karena penetapan keputusan tersebut telah keluar dari amanat peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

“Selanjutnya hari ini pandemi belum usai, pemerintah daerah membuat perda yang akan menjadi beban masyarakat, padahal bapak dan ibu dewan dipilih oleh masyarakat, masa mau diperas terus masyarakat, nanti saja kalau pandemi telah usai baru dipertimbangkan kembali usulan raperda itu,” bebernya.

Masih kata Anwar Sadad, masyarakat hari ini sedang lemah, menurutnya pemerintah seharusnya tidak menambah beban dengan hal yang masih bisa ditunda, kecuali saat suasana keadaan sudah membaik.

“Kasian masyarakat, pemerintah harus hadir ditengah tengah masyarakat yang sedang kesusahaan, pemerintah daerah harus malu sama instansi vertikal, masyarakat hari ini sudah banyak membantu baik dari sisi vaksinasi. Ini malah mau membuat aturan yang memberatkan masyarakat dan dunia usaha, saya meminta kepada pimpinan dprd untuk mencabut keputusan sidang paripurna DPRD hari ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Mak Tami, Wanita Lansia Penyapu Bersih Sampah Plastik di Pantai Sukabumi

“Fraksi PKB tidak akan berhenti mendesak kepada pimpinan DPRD supaya keputusan sidang paripurna hari ini di evaluasi kembali dan sampai benar benar keputusan tersebut dicabut,” terangnya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali yang menjadi pimpinan dalam rapat paripurna mengatakan, dalam pengambilan keputusan perubahan Propemperda yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, dan sudah selesai dibahas antar pemerintah daerah dengan badan propemperda.

“Sehingga, kita melaksanakan Paripurna, semua perubahan itu sudah disepakati antar pemerintah daerah dengan Bapemperda,” ungkapnya.

“Tadi tidak banyak interupsi hanya satu fraksi yang memang bukan anggota Bapemperda-nya yang interupsi, anggota Bapemperdanya hari ini tidak hadir, tapi kalaupun ada perbedaan pendapat itu kan hal yang biasa, tetapi dari 8 fraksi 7 fraksi menyetujui terhadap perubahan Propemperda itu sendiri,” imbuhnya.

Akhirnya, lanjut Budi Azhar semua sepakat bersama bahwa perubahan propemperda disahkan. “Kita berharap dengan adanya perubahan beberapa yang berubah ini bisa lebih, kepentingan kepentingan peraturan ini lebih efektif untuk diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB