sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda penting, yakni Laporan Hasil Reses II Tahun 2026, Nota Pengantar KUA-PPAS 2027, persetujuan Raperda Trantib menjadi Perda, dan Pengumuman Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan.
Untuk informasi, KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan daerah yang menjadi landasan penyusunan APBD. KUA atau Kebijakan Umum APBD memuat target pendapatan, plafon belanja, dan kebijakan pembiayaan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merinci alokasi anggaran maksimal untuk setiap program. Dokumen ini disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
KUA-PPAS ditarget 1 pekan
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mewakili Bupati Asep Japar menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027. Ia menegaskan arah pembangunan tahun depan akan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyusunan KUA-PPAS mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, belanja wajib, SPM, hingga pembiayaan program prioritas agar pembangunan tetap efektif dan berkelanjutan,” jelas Andreas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyebut pembahasan KUA-PPAS 2027 akan segera masuk tahap pembahasan bersama DPRD dan Pemda.
“Inshaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu, setelah itu ada tahapan lanjutan,” katanya.
Penyampaian hasil reses
Pada kesempatan yang sama, Budi Azhar juga menyampaikan laporan hasil reses II dari 6 Dapil. Ia mengeklaim aspirasi warga yang dijaring dalam reses telah diserahkan ke Pemda.
“Hasil reses diharapkan jadi masukan untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Aspirasi mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga persoalan di rapat dengar pendapat dengan mitra kerja,” jelasnya.
Setujui Raperda Trantib jadi Perda
Dalam sidang, DPRD bersama Pemkab Sukabumi juga menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Wabup.
Perubahan AKD PDI Perjuangan
Selanjutnya, Budi juga menyampaikan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan mengalami pergeseran posisi anggota. Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam rapat paripurna adalah pindahnya politisi PDIP, Junajah Jajah Nurdiansyah, yang sebelumnya bertugas di Komisi III menjadi Anggota Komisi I.








