sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi membentuk Panitia Khusus (Pansus) perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Untuk informasi, saat ini, proses perubahan tersebut sudah memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perumda TJM menjadi Perseroda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh masukan fraksi telah dijawab oleh pemerintah daerah dan selanjutnya akan didalami melalui Pansus yang keberadaannya telah disepakati oleh Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tirta Jaya Mandiri itu akan segera dibahas oleh Pansus, dan Pansusnya sudah disepakati Komisi III yang melakukan pembahasan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk memasuki pembahasan teknis dan substansi perubahan badan hukum perusahaan.
“Pak Bupati sudah menanggapi berbagai hal yang menjadi saran, pendapat, dan masukan dari masing-masing fraksi. Kita tinggal implementasikan dan mendalami di pembahasan Raperda itu sendiri di Pansus,” jelas dia.
Sementara itu dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Sukabumi Asep Japar menilai perubahan tersebut menjadi salah satu agenda penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk dibahas.
Asep Japar berharap perubahan status menjadi Perseroda diharapkan memberikan ruang gerak lebih luas bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Perubahan badan hukum, kata dia, akan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan setelah clear akan lebih leluasa dalam pengelolaan sebagai PT Tirta Jaya Mandiri. Mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD ke depan,” katanya.









