SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Pemilu 2024 semakin dekat, partai lama mulai menggeliat, sementara partai-partai baru pun terus bermunculan. Setelah Partai Gelora dan Partai Ummat, belum lama ini, Partai Buruh dideklarasikan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menyuarakan aspirasi seluruh elemen buruh di Indonesia yang dinilainya semakin sulit mendapatkan haknya. Terutama, pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Omnibus law lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali. Kami ingin berjuang secara parlemen, bukan lagi sekadar di jalan,” ujar Said, Selasa (5/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Said, omnibus law UU Cipta Kerja, semakin menghilangkan hak-hak buruh dalam bekerja. Bahkan, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia dinilainya lebih kapitalis dari Amerika Serikat.
“Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak diulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya, bisa tidak, nilai kenaikannya kecil,” ujar Said.
Ditambahkan Said, mengacu kepada negara-negara industrial seperti Inggris, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara di Amerika Latin yang sudah memiliki Partai Buruh, partainya akan menyuarakan hak-hak mereka agar dipenuhi negara.
“Perjuangan buruh tidak boleh lagi hanya di jalan-jalan, demonstrasi. Perjuangan Partai Buruh harus mendapat tempat dalam konstitusi negara kita,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Berikut struktur kepengurusan Partai Buruh periode 2021-2026:
I. Komite Eksekutif (Executive Committee-EXCO)
1. Presiden: Said Iqbal
2. Wakil Presiden: Agus Supriyadi
3. Sekjen: Ferry Nuzarli
4. Bendahara Umum: Luthano Budyanto
II. Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat): Sonny Pudjisasono
III. Ketua Majelis Nasional: Agus Ruli Ardiansyah
IV. Ketua Mahkamah Partai: Riden Hatam Aziz