Wednesday, June 7, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Politik

Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

Skema JHT harus diubah agar tidak bertabrakan dengan UU.

Ade Sutrisna by Ade Sutrisna
1 year ago
in Politik
0
Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur tentang usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56, mendapat penolakan publik. Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendukung Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kolega Menteri Ketenagakerjaan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik seperti diberitakan republika.co.id, Senin (14/2/2022).

Ninik juga mengatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru menurutnya hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

JHT yang Dinilai Jahat
Ia menyebut, pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga

Pilih-pilih Bacaleg PKB Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

Hasil Survei: Tiga Partai Besar Ini Tak Lolos PT 5%

Warga Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

Bukan Prabowo, Ternyata Mayoritas Pemilih PKB Ingin Sosok Ini Jadi Presiden

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” ucapnya.

Terkait kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas dia.

Tags: JHTJKPperundang-undangan.PKBSJSNSkema JHTUU
Previous Post

Cerita Lansia di Bojonggenteng Sukabumi, Jadi Pemulung dan Rawat Suami Lumpuh

Next Post

5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Ade Sutrisna

Ade Sutrisna

Related Posts

Bendera Partai Perindo. l Istimewa
Politik

Daftar Lengkap Bacaleg Partai Perindo Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Ade Armando resmi gabung PSI. l Istimewa
Politik

PSI, Partai Anak Muda Minim Bacaleg Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Bendera Partai Demokrat. l Istimewa
Politik

Punya Pesaing Baru, Ini Daftar Lengkap Bacaleg Partai Demokrat Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

6 June 2023
Partai Bulan Bintang. l Istimewa
Politik

18 Bacaleg Perempuan PBB Bersaing di Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Lengkapnya

6 June 2023
wna china
Politik

Demi Kepentingan Pilkada Jawa Barat, Kang Dedi Disebut akan Melamar Wanita Sukabumi

6 June 2023
Survei Capres: Prabowo, Ganjar dan Anies Bersaing Ketat
Politik

Survei Capres di 5 Provinsi Besar, Siapa Juara?

5 June 2023
Next Post
5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

7 June 2023
Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat. l Istimewa

5 Kabupaten Terkaya di Jawa Barat, Tebak Ada Sukabumi Tidak?

7 June 2023
Bendera Partai Perindo. l Istimewa

Daftar Lengkap Bacaleg Partai Perindo Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Elis Suminar, guru honorer TK usaha membuat buket. l Istimewa

Mandiri dari Kecil, Honorer TK di Parakansalak Sukabumi Usaha Buket Omzet Jutaan Rupiah

7 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline