Wednesday, February 8, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Politik

Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

Skema JHT harus diubah agar tidak bertabrakan dengan UU.

Ade Sutrisna by Ade Sutrisna
12 months ago
in Politik
0
Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur tentang usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56, mendapat penolakan publik. Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendukung Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kolega Menteri Ketenagakerjaan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik seperti diberitakan republika.co.id, Senin (14/2/2022).

Ninik juga mengatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru menurutnya hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

JHT yang Dinilai Jahat
Ia menyebut, pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga

Hasil Survei: Tiga Partai Besar Ini Tak Lolos PT 5%

Warga Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

Bukan Prabowo, Ternyata Mayoritas Pemilih PKB Ingin Sosok Ini Jadi Presiden

PBNU Larang Ada Bendera NU Berkibar di Acara Cak Imin

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” ucapnya.

Terkait kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas dia.

Tags: JHTJKPperundang-undangan.PKBSJSNSkema JHTUU
Previous Post

Cerita Lansia di Bojonggenteng Sukabumi, Jadi Pemulung dan Rawat Suami Lumpuh

Next Post

5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Ade Sutrisna

Ade Sutrisna

Related Posts

Sandiaga Uno dan Anies Baswedan. l Istimewa
Politik

Soal Utang Pilkada Rp50 Miliar, dari Inkonsistensi Sandiaga Uno hingga Open Donasi Bantu Anies Baswedan

8 February 2023
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Politik

Demokrat: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Maunya Jokowi

6 February 2023
Anies Baswedan. l Fery Heryadi
Politik

Waketum Golkar Sebut Anies Baswedan Punya Utang Rp50 Miliar ke Orang Ini

6 February 2023
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa
Politik

Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

4 February 2023
Demo kepala desa (kades) di Jakarta
Politik

Jika Satu Periode Jabatan Tak 9 Tahun, Kades Ancam Habisi Parpol di Pemilu 2024

30 January 2023
Anies Baswedan. l Fery Heryadi
Politik

Sandiaga Uno: Ada Perjanjian Anies Baswedan Tidak Akan Nyapres, Fadli Zon Tahu

28 January 2023
Next Post
5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Warga miskin di Kabupaten Sukabumi

Ngeri, Rp500 Triliun Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding

8 February 2023
Personil Densus 88 sedang melakukan penangkapan tersangka pelaku terorisme. l Istimewa

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

8 February 2023
Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

8 February 2023
Sandiaga Uno dan Anies Baswedan. l Istimewa

Soal Utang Pilkada Rp50 Miliar, dari Inkonsistensi Sandiaga Uno hingga Open Donasi Bantu Anies Baswedan

8 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline