Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi melakukan pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun tahun ini.

Pilihan itu akan diambil, kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (6/3/2026) petang, apabila lonjakan harga minyak mentah dunia memicu pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melewati batas aman 3%.

Purbaya menuturkan pemerintah telah melakukan simulasi risiko (stress test) terhadap kemungkinan kenaikan harga minyak dunia menyentuh US$92/barel rata-rata per tahun akibat eskalasi perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil simulasi tersebut, defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila harga minyak berada di level tersebut sepanjang tahun.

“Kami sudah exercise sampai kalau harga minyak naik ke US$92/barel, apa dampaknya ke defisit? [akan] naik ke 3,6%-3,7% kalau enggak salah, dari PDB, itu kalau kita enggak ngapa-ngapain,” kata Bendahara Negara itu dikutip, Ahad (8/3/2026).

Selain itu, untuk mencegah defisit melebar, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian belanja negara, salah satunya melalui efisiensi anggaran di sejumlah program, termasuk MBG.

“Kalau itu kita akan melakukan langkah-langkah supaya itu tidak terjadi. Bisa penghematan di mana? Misalnya penghematan di MBG,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan penghematan anggaran tersebut tidak akan menyentuh anggaran utama program MBG, khususnya untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia.

Menurut dia, efisiensi lebih diarahkan pada belanja pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan penyediaan makanan.

“Yang jelas MBG programnya bagus, tapi kita ingin cegah kalau ada belanja yang tidak terlalu mendukung langsung makanan itu. Misalnya beli motor untuk seluruh SPPG atau pembelian komputer,” jelas Purbaya.

Ilustrasi suasana dapur MBG - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana dapur MBG – sukabumiheadline.com

Selain program MBG, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menunda sebagian belanja infrastruktur yang bersifat multi-years atau dapat digeser ke tahun berikutnya.

Purbaya mencontohkan sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berpotensi dijadwalkan ulang, seperti pembangunan jembatan maupun fasilitas pendidikan.

“Misalnya di Kementerian PU, mungkin ada belanja-belanja yang bisa digeser ke tahun depan. Macam-macam program yang mereka punya kan, jembatan, ada sekolah,” ucap dia.

Diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan program makan bergizi gratis alias MBG dalam APBN 2026 senilai Rp335 triliun dengan target penerima 82,9 juta. Nilai anggaran ini naik dibanding 2025 yang sebesar Rp71 triliun dengan target 17,9 juta penerima.

Sejak awal tahun ini, anggaran jumbo bagi program ambisius Prabowo itu memang menuai kritik dari banyak kalangan lantaran hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari APBN diperuntukkan program MBG.

Ekonom berpandangan pemotongan anggaran MBG merupakan solusi lantaran kondisi perekonomian RI tengah terpuruk imbas perang AS-Israel. Bahkan jauh sebelum itu, dibanding banyak negara lain, pasar keuangan seperti saham; surat utang; dan pasar uang memang sedang terganggu.

Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah bahkan mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal MBG.

Berita Terkait

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru