Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja

- Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh pabrik di Sukabumi didominasi kaum wanita. l Istimewa

Buruh pabrik di Sukabumi didominasi kaum wanita. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah tengah menyiapkan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak PPKM di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini adalah bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 21 Juli 2021.

Ida melanjutkan, untuk mekanisme penyaluran bantuan subsidi, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan.

“Pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta. Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun,” imbuhnya.

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. Data BPJS ini menjadi sumber karena data itu yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Ida mengaku akan terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Menkeu: Pemerintah Habiskan Triliunan Rupiah untuk Gelar MotoGP

Dia mengatakan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Juga peserta memiliki Dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate,” kata dia.

Berita Terkait

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Kecamatan terbanyak minimarket di Kabupaten Sukabumi, 12 bangkrut
Sukses kembangkan klaster budidaya cabai di Sukabumi ala Iqbal Habibi
Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu
Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:53 WIB

Kecamatan terbanyak minimarket di Kabupaten Sukabumi, 12 bangkrut

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:07 WIB

Sukses kembangkan klaster budidaya cabai di Sukabumi ala Iqbal Habibi

Rabu, 30 April 2025 - 21:48 WIB

Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pria mabuk minuman keras - Istimewa

Jawa Barat

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB