sukabumiheadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendesak para pemilik usaha agar memasang tapping box. Upaya paksa tersebut dimulai dengan melayangkan surat teguran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.
Menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPKPD memberikan teguran tertulis kepada sejumlah wajib pajak yang belum melakukan konfirmasi kesiapan pemasangan tapping box.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha segera mendukung pemasangan alat perekam transaksi tersebut guna memperkuat pengawasan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesediaan pemasangan tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” jelas Sandra Utama Teguh selaku Kepala BPKPD.
Hingga saat ini, jelas Teguh, sebanyak 114 unit tapping box telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Namun, pemasangan tersebut belum mencakup seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran, karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memberikan konfirmasi kepada BPKPD.
Ia juga menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemasangan tapping box merupakan salah satu instrumen pengawasan transaksi usaha untuk membantu memastikan pencatatan dan pelaporan pajak berlangsung secara transparan,” jelas Sandra.









