Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penduduk miskin - Magnolia Tribune

Ilustrasi penduduk miskin - Magnolia Tribune

sukabumiheadline.com – Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan (GK). Sedangkan, garis kemiskinan adalah nilai pengeluaran minimum yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Mengutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), ciri-ciri penduduk miskin terdiri dari empat, yakni:

  1. Tidak memiliki tempat tinggal yang layak
  2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap
  3. Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan atau tidak makan sama sekali dalam setahun terakhir
  4. Tidak mampu memperoleh makanan yang cukup untuk mempertahankan kesehatan

Rekomendasi Redaksi: Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ranking kota dan kabupaten di Jawa Barat dengan penduduk miskin terbanyak, 2024

Mengutip data BPS 2025, dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di Kabupaten/Kota, penduduk miskin di Jawa Barat berjumlah 3.920,23 ribu jiwa (2020), lalu naik pada 2021 menjadi 4.195,34 ribu jiwa.

Kemudian, pada 2022 turun menjadi 4.070,98 ribu jiwa, dan turun lagi menjadi 3.883,79 ribu jiwa pada (2023), dan turun lagi pada 2024 menjadi 3.848,67 ribu jiwa.

Baca Juga :  Satu dekade MUFFEST 2025, ajang pamer karya UMKM Batik Sukabumi-Cianjur

Baca Juga: 5 tahun terakhir penduduk miskin Kabupaten Sukabumi hanya turun 0.22%

Kota dengan penduduk miskin terbanyak di Jawa Barat, 2024

Untuk informasi, Jawa Barat terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota. Berikut jumlah penduduk miskin menurut jumlah kota yang ada di Jawa Barat, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (29/3/2025).

Bekasi menempati posisi pertama dalam ranking kota dengan penduduk miskin terbanyak di Jawa Barat dalam ribu jiwa, pada 2024. Sedangkan, Sukabumi menempati posisi ke-8. Berikut rinciannya:

  1. Kota Bekasi: 134,01 (2020), 144,12 (2020), 137,39 (2021), 129,40 (2023), 128,84 (2024) 
  2. Kota Bandung: 100,02 (2020), 112,50 (2021), 109,82 (2022), 102,80 (2023), 101,10 (2024) 
  3. Kota Tasikmalaya: 86,13 (2020), 89,46 (2021), 87,13 (2022), 79,37 (2023), 76,71 (2024) 
  4. Kota Bogor: 75,04 (2020), 80,09 (2021), 79,15 (2022), 74,95 (2023), 73,93 (2024) 
  5. Kota Depok: 60,43 (2020), 63,86 (2021), 64,36 (2022), 61,95 (2023), 62,60 (2024) 
  6. Kota Cirebon: 30,61 (2020), 31,98 (2021), 31,47 (2022), 28,10 (2023), 29,17 (2024) 
  7. Kota Cimahi: 31,64 (2020), 32,48 (2022), 31,16 (2023), 28,56 (2024), 27,00 (2024) 
  8. Kota Sukabumi: 25,42 (2020), 27,19 (2021), 26,59 (2022), 23,10 (2023), 24,10 (2024) 
  9. Kota Banjar: 11,16 (2020), 13,37 (2021), 12,73 (2022), 10,10 (2023), 11,16 (2024)

Penduduk miskin Kota Sukabumi naik

Baca Juga :  Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, jumlah penduduk Kota Sukabumi, adalah 350,80 ribu (2021), 355,42 ribu (2022), 360,64 ribu (2023), 365,74 ribu (2024), dan diprediksi sebanyak 370,68 ribu pada 2025.

Membanding jumlah total penduduk dengan jumlah penduduk miskin di Kota Sukabumi pada 2024, adalah dari 365,74 ribu jiwa penduduk kota ini, 24.10 ribu jiwa di antaranya berstatus miskin, atau hampir 7% dari jumlah total penduduk.

Jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023 sebanyak 23,10 ribu jiwa. Namun, angkanya turun jika dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 25,42 ribu jiwa.

Baca Juga: Hanya 22% orang mampu di Kabupaten Sukabumi, sisanya hidup pas-pasan

Penyebab kemiskinan

Masih menurut BPS, penyebab kemiskinan ada 3, yakni:

  1. Kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar
  2. Sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan
  3. Ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil

Jenis kemiskinan

Sedangkan, jenis kemiskinan, juga terdiri dari 3, sebagai berikut:

  1. Kemiskinan absolut: yaitu kondisi ketika pendapatan seseorang berada di bawah garis kemiskinan
  2. Kemiskinan relatif: yaitu kondisi masyarakat karena kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat

Kemiskinan struktural: yaitu kemiskinan yang terjadi karena ketidakberdayaan terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun
Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk
Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil
Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia
Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 03:35 WIB

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Senin, 5 Mei 2025 - 01:05 WIB

Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat

Senin, 5 Mei 2025 - 00:01 WIB

10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:26 WIB

Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:34 WIB

86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB