22.2 C
Sukabumi
Rabu, April 17, 2024

Kubu Anies dan Ganjar mohon Pilpres ulang dan Gibran Didiskualifikasi, ini kata Tim Prabowo

sukabumiheadline.com - Permohonan pasangan Capres/Cawapres nomor urut...

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Pengakuan Terbaru dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Laskar FPI

SukabumiPengakuan Terbaru dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Laskar FPI

SUKABUMIHEADLINES.com I Terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota FPI, Briptu Fikri Ramadhan mengaku, baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama dirinya bertugas sebagai polisi.

“Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya, Red.) Yang Mulia. Baru kali ini,” kata Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Hakim anggota pada persidangan, Elfian, bertanya kondisi batin Fikri usai baku tembak dengan Laskar FPI. “Kacau, sangat kacau,” kata Fikri menjawab pertanyaan Elfian.

Enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada tanggal 7 Desember 2020. Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.

Fikri saat persidangan menyampaikan sebelum ada baku tembak, pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, penyerangan masih berlanjut. Alhasil, dua anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas.

Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI tewas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Di Rest Area, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Di dalam mobil, Fikri menerangkan insiden penembakan berlanjut setelah salah seorang anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata polisi.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI. Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, dua anggota polisi, yaitu Ipda Elwira Priadi dan Fikri menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pun tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Akibat dua insiden itu, Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, yang mengendarai mobil Xenia, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan. Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia meninggal dunia sebelum persidangan.

Fikri dan Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer