Penjual 5 Wanita Sukabumi ke Kamboja Ternyata Mahasiswa Bandung

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Para pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l WARUDOYONG – RP, seorang mahasiswa di Bandung berusia 21 tahun dibekuk jajaran kepolisian karena terlibat tindak pidana penjualan orang (TPPO) bermodus penyaluran kerja ke luar negeri.

Diketahui, RP bersama dengan Taufiq Rizki Ibrahim (32) telah membuat lima warga asal Sukabumi dan Cianjur berangkat ke Kamboja secara ilegal.

“Tersangka RP menyebarkan dan menawarkan lowongan kerja untuk bekerja di negara Kamboja sebagai telemarketing untuk perusahaan online,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Mapolres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut memuat lowongan kerja sebagai telemarketing di sebuah perusahaan marketplace dengan nominal gaji yang menggiurkan, hingga Rp9 juta.

Alhasil, hal itu membuat lima warga Sukabumi dan Cianjur tergiur. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam grup percakapan. Di grup percakapan itu, Taufiq mulai beraksi. Sebagai admin, dia menjelaskan soal persyaratan.

“Kemudian Taufiq, sebagai admin grup, mengarahkan korban untuk mengumpulkan persyaratan seperti KK, KTP, akta lahir dan video perkenalan serta uang sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, korban diarahkan untuk membuat paspor,” kata Yanto.

Baca Juga :  Martabak Keju Segunung dan Susu Lumer di Cicurug Sukabumi, Wajib Dicoba Nih

Singkat cerita, mereka pun siap diberangkatkan. Bahkan, RP dan Taufiq ikut mengantar para korban ke bandara.

Namun setelah sampai, mereka justru bukan dipekerjakan sebagaimana janjinya. Mereka justru dipekerjakan sebagai scammer alias penipu online. Gaji yang fantastis yang sebelumnya dijanjikan pun nihil.

“Yang dipekerjakan di sana sebagai scammer. Awalnya ditawari kerja sebagai telemarketing ternyata di sana disalahgunakan untuk menipu orang dan itu diarahkan oleh para tersangka,” ujarnya.

“Korban diiming-imingi gaji Rp9 juta namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan (lama waktu) bekerja 17 jam setiap hari,” kata Yanto.

Yanto juga mengungkap bahwa Taufiq sendiri berpengalaman bekerja di luar negeri khususnya di Kamboja. Sepulangnya dari Kamboja, Taufiq lantas berniat menjadi penyalur tenaga kerja dibantu RP.

Baca Juga :  Versi Polisi, Ini Penyebab Kebakaran PT HJ Busana Indah Cicurug Sukabumi

“Dia merekrut dan disalurkannya sendiri (tidak melalui lembaga penyalur kerja) karena sehubungan pelaku ini pernah melakukan pekerjaan di Kamboja setelah dia pulang, dia melakukan perekrutan (ilegal) untuk kerja di Kamboja,” papar Yanto.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kita masih mendalami ada atau tidak ditemukan keterlibatan dari instansi lain karena memang dia juga memberikan paspor dan visanya juga visa wisata yang disalahgunakan,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini diancam Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Ilustrasi wanita disekap. l Istimewa
Ilustrasi wanita disekap. l Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang wanita asal Kota Sukabumi, Jawa Barat bernasib pilu. Dia disekap di Kamboja, dan tak diberi makan dan minum.

Informasi dihimpun, pada awalnya wanita Sukabumi itu dijanjikan pekerjaan. Namun, ia bersama belasan orang wanita lainnya kini bernasib sama. Baca lengkap: Nasib Wanita asal Warudoyong Sukabumi Disekap di Kamboja Tanpa Makan Minum

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru