Pergantian Hari dalam Islam Bukan Maghrib, Tapi Tengah Malam

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024). l Muhammadiyah.or.id

Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024). l Muhammadiyah.or.id

sukabumiheadline.com l Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024) menghadirkan pembicara Rahmadi Wibowo, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, dalam seminar tersebut, Rahmadi Wibowo menyoroti perpindahan hari dalam Islam, menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tengah malam, bukan pada waktu Maghrib.

Rahmadi Wibowo menyampaikan pandangannya terkait keabsahan hukum formal KHGT, yang menurutnya memiliki kekuatan besar dan landasan yang kokoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menanggapi kerancuan yang seringkali muncul di kalangan masyarakat terkait KHGT yang memulai hari pada pukul 00.00 WIB, berbeda dengan praktik umat Islam yang selama ini menganggap perpindahan hari terjadi setelah Maghrib, dengan merujuk pada ayat “wa lillahi masyriqu wal maghribu…”.

“Ayat tersebut sebenarnya tidak menunjukkan bahwa pergantian hari terjadi pada waktu Maghrib. Dengan kata lain, tidak ada dalil yang tegas menyatakan bahwa perpindahan hari dari Maghrib,” papar Rahmadi Wibowo dikutip, Ahad (18/2/2024).

“Dengan demikian, lebih tepat untuk memandang pergantian hari pada tengah malam. Ia menambahkan bahwa jam Maghrib selalu berubah, sehingga penggunaan garis bujur 180 derajat dianggap lebih dapat diterima oleh masyarakat dunia,” imbuhnya.

Selain itu, Rahmadi turut menyoroti dasar-dasar organisasi Muhammadiyah yang mendukung akomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

“Mengacu pada hasil Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015, yang secara tegas menyatakan perlunya upaya penyatuan kalender hijriah yang berlaku secara internasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi dalam lingkup global,” kata Rahmadi Wibowo.

Poin kedua yang diangkat oleh Rahmadi Wibowo adalah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, yang menetapkan naskah Risalah Islam Berkemajuan (RIB).

Dalam RIB, terdapat bagian yang membahas pengkhidmatan Islam berkemajuan, perkhidmatan global, serta peran dan tanggung jawab Muhammadiyah dalam tingkat global. Salah satu aspek yang dicakup adalah upaya untuk memperbaiki sistem waktu Islam secara internasional melalui pemberlakuan kalender Islam global yang bersifat unifikatif.

Dengan merinci dasar-dasar organisasi tersebut, Rahmadi Wibowo menggarisbawahi bahwa inisiatif KHGT bukanlah sekadar pandangan individu, melainkan juga memiliki dukungan kuat dari keputusan Muktamar Muhammadiyah yang mengarah pada upaya penyatuan kalender hijriah secara global.

Hal ini membuktikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia memiliki perhatian serius terhadap isu waktu dalam lingkup internasional dan memandang KHGT sebagai langkah positif dalam konteks itu.

Berita Terkait

Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam
Ulama harus jadi garda terdepan, Fatwa MUI: Haram buang sampah ke sungai, danau, laut
Ruben Onsu kian dekat dengan Sukabumi, ini momen belajar agama di Ponpes Darul Habib
Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong
Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam
Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako
Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan
Hiroshima 2: Jejak kompleks militer kolonial di Sukabumi menarik perhatian jenderal polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WIB

Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam

Kamis, 27 November 2025 - 10:46 WIB

Ulama harus jadi garda terdepan, Fatwa MUI: Haram buang sampah ke sungai, danau, laut

Kamis, 27 November 2025 - 00:53 WIB

Ruben Onsu kian dekat dengan Sukabumi, ini momen belajar agama di Ponpes Darul Habib

Rabu, 26 November 2025 - 08:00 WIB

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Selasa, 25 November 2025 - 02:00 WIB

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi alih fungsi lahan oleh penambang ilegal yang memicu penggundulan hutan - sukabumiheadline.com

Headline

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:05 WIB