Pergantian Hari dalam Islam Bukan Maghrib, Tapi Tengah Malam

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024). l Muhammadiyah.or.id

Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024). l Muhammadiyah.or.id

sukabumiheadline.com l Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di Universitas Muhammadiyah Makassar pada Ahad (28/1/2024) menghadirkan pembicara Rahmadi Wibowo, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, dalam seminar tersebut, Rahmadi Wibowo menyoroti perpindahan hari dalam Islam, menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tengah malam, bukan pada waktu Maghrib.

Rahmadi Wibowo menyampaikan pandangannya terkait keabsahan hukum formal KHGT, yang menurutnya memiliki kekuatan besar dan landasan yang kokoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menanggapi kerancuan yang seringkali muncul di kalangan masyarakat terkait KHGT yang memulai hari pada pukul 00.00 WIB, berbeda dengan praktik umat Islam yang selama ini menganggap perpindahan hari terjadi setelah Maghrib, dengan merujuk pada ayat “wa lillahi masyriqu wal maghribu…”.

“Ayat tersebut sebenarnya tidak menunjukkan bahwa pergantian hari terjadi pada waktu Maghrib. Dengan kata lain, tidak ada dalil yang tegas menyatakan bahwa perpindahan hari dari Maghrib,” papar Rahmadi Wibowo dikutip, Ahad (18/2/2024).

“Dengan demikian, lebih tepat untuk memandang pergantian hari pada tengah malam. Ia menambahkan bahwa jam Maghrib selalu berubah, sehingga penggunaan garis bujur 180 derajat dianggap lebih dapat diterima oleh masyarakat dunia,” imbuhnya.

Selain itu, Rahmadi turut menyoroti dasar-dasar organisasi Muhammadiyah yang mendukung akomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

“Mengacu pada hasil Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015, yang secara tegas menyatakan perlunya upaya penyatuan kalender hijriah yang berlaku secara internasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi dalam lingkup global,” kata Rahmadi Wibowo.

Poin kedua yang diangkat oleh Rahmadi Wibowo adalah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, yang menetapkan naskah Risalah Islam Berkemajuan (RIB).

Dalam RIB, terdapat bagian yang membahas pengkhidmatan Islam berkemajuan, perkhidmatan global, serta peran dan tanggung jawab Muhammadiyah dalam tingkat global. Salah satu aspek yang dicakup adalah upaya untuk memperbaiki sistem waktu Islam secara internasional melalui pemberlakuan kalender Islam global yang bersifat unifikatif.

Dengan merinci dasar-dasar organisasi tersebut, Rahmadi Wibowo menggarisbawahi bahwa inisiatif KHGT bukanlah sekadar pandangan individu, melainkan juga memiliki dukungan kuat dari keputusan Muktamar Muhammadiyah yang mengarah pada upaya penyatuan kalender hijriah secara global.

Hal ini membuktikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia memiliki perhatian serius terhadap isu waktu dalam lingkup internasional dan memandang KHGT sebagai langkah positif dalam konteks itu.

Berita Terkait

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang
Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam
Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam
Mengenal KH Muhammad Ridwanullah, ulama Sukabumi penafsir kitab Alfiyah Ibnu Malik
Mengenal ulama asal Spanyol dan kitab Alfiyah Ibnu Malik buku syair berirama tata bahasa Arab
Kisah haru Marsha Timothy mantap memeluk Islam
Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:59 WIB

Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam

Jumat, 26 September 2025 - 03:54 WIB

Mengenal KH Muhammad Ridwanullah, ulama Sukabumi penafsir kitab Alfiyah Ibnu Malik

Berita Terbaru

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB