PKL di Sukabumi Menolak Larangan Jual Rokok Batangan

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (23/12/2022).

Rencana pelarangan penjualan rokok eceran itu pun lantas disambut pro dan kontra dari masyarakat.

Iyan Permana, salah seorang penjual rokok eceran di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku keberatan dengan adanya larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanpa larangan itupun, saat ini penjualan rokok terbilang drop, terutama untuk rokok-rokok dari brand ternama.

Baca Juga :  Lansia Hilang 2 Pekan di Cicurug Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

“Berat. Apalagi kalau dilarang menjual batangan. Kami sebagai pedagang kecil keberatan dengan larangan tersebut,” kata Iyan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (4/1/2023) sore.

“Jujur saja, selama ini dengan menjual rokok batangan merupakan cara kami mencari lebih seribu dua ribu Rupiah. Kalau sampai dilarang, gimana. Sekarang usaha apapun masih berat,” keluh Iyan.

Sementara, Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga :  Fenomena Langka, Sudut Bangunan TK di Parungkuda Sukabumi Bersuhu Lebih Panas

“Ini sebetulnya ada dua sisi, satu sisi ingin mengikuti negara maju, pajaknya tinggi dan tidak ada rokok ketengan. Contohnya, di Singapura itu kan tidak ada (rokok eceran),” kata Garlika, dikutip dari tribunjabar.id.

“Cuma permasalahanya ini kan income orangnya berbeda antara kita (Indonesia) dan Singapura,” lanjutnya.

Garlika kemudian membandingkannya dengan Bangladesh, negara yang masih menjual rokok eceran. “Jadi, pada intinya bisa dilihat, penjualan rokok ketengan terbanyak itu di negara-negara yang masih minus lah,” ujar Garlika.

Dia mengatakan, aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi banyak terjadi pelanggaran jika benar-benar diterapkan.

Pasalnya, dia menjelaskan, pengawasan akan menjadi tantangan terberat untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru