PKL di Sukabumi Menolak Larangan Jual Rokok Batangan

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (23/12/2022).

Rencana pelarangan penjualan rokok eceran itu pun lantas disambut pro dan kontra dari masyarakat.

Iyan Permana, salah seorang penjual rokok eceran di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku keberatan dengan adanya larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanpa larangan itupun, saat ini penjualan rokok terbilang drop, terutama untuk rokok-rokok dari brand ternama.

Baca Juga :  Warga dan Kades Geram, Toko Mainan Jual Obat Keras di Parungkuda Sukabumi Digrebek

“Berat. Apalagi kalau dilarang menjual batangan. Kami sebagai pedagang kecil keberatan dengan larangan tersebut,” kata Iyan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (4/1/2023) sore.

“Jujur saja, selama ini dengan menjual rokok batangan merupakan cara kami mencari lebih seribu dua ribu Rupiah. Kalau sampai dilarang, gimana. Sekarang usaha apapun masih berat,” keluh Iyan.

Sementara, Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga :  Ini Dia Penimbun BBM Bersubsidi di Cibadak Sukabumi Modus Modif Kendaraan

“Ini sebetulnya ada dua sisi, satu sisi ingin mengikuti negara maju, pajaknya tinggi dan tidak ada rokok ketengan. Contohnya, di Singapura itu kan tidak ada (rokok eceran),” kata Garlika, dikutip dari tribunjabar.id.

“Cuma permasalahanya ini kan income orangnya berbeda antara kita (Indonesia) dan Singapura,” lanjutnya.

Garlika kemudian membandingkannya dengan Bangladesh, negara yang masih menjual rokok eceran. “Jadi, pada intinya bisa dilihat, penjualan rokok ketengan terbanyak itu di negara-negara yang masih minus lah,” ujar Garlika.

Dia mengatakan, aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi banyak terjadi pelanggaran jika benar-benar diterapkan.

Pasalnya, dia menjelaskan, pengawasan akan menjadi tantangan terberat untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru