Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Polres Sukabumi Kota meringkus anggota Geng Motor yang terlibat dalam aksi pembacokan kepada warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada hari Minggu (25/7) malam.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni FT (22), S (20) dan Y (17). FT ditangkap di daerah Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sementara S dan Y ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Dalam aksinya FT berperan sebagai pembacok, S berperan membawa senjata tajam dan Y berperan sebagai pengendara yang membawa ketiga pelaku ke tempat kejadian.

“Ya (terindikasi geng motor) ada dendam pribadi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

Kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke Subangjaya untuk menyelesaikan masalah sesama Geng Motor, sesaat sampai di TKP pelaku melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Sontak salah satu teman korban berdiri karena melihat pelaku. F yang merasa tertantang dengan lantang menyebut “Naon Monyet” dan langsung turun mengejar korban beserta teman-temannya. Saat memasuki sebuah gang korban terjatuh dan langsung dibacok oleh F sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.

Baca Juga :  Anak Diperkosa Tak Diusut Polisi, Ibu asal Gunungguruh Sukabumi Ngadu ke Hotman Paris

Korban yang merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, itu langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu senjata tajam celurit, satu golok, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk.

Para tersangka dikenakan Pasal yakni 351, Pasal 170 kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru