Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Polres Sukabumi Kota meringkus anggota Geng Motor yang terlibat dalam aksi pembacokan kepada warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada hari Minggu (25/7) malam.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni FT (22), S (20) dan Y (17). FT ditangkap di daerah Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sementara S dan Y ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Dalam aksinya FT berperan sebagai pembacok, S berperan membawa senjata tajam dan Y berperan sebagai pengendara yang membawa ketiga pelaku ke tempat kejadian.

“Ya (terindikasi geng motor) ada dendam pribadi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

Kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke Subangjaya untuk menyelesaikan masalah sesama Geng Motor, sesaat sampai di TKP pelaku melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Sontak salah satu teman korban berdiri karena melihat pelaku. F yang merasa tertantang dengan lantang menyebut “Naon Monyet” dan langsung turun mengejar korban beserta teman-temannya. Saat memasuki sebuah gang korban terjatuh dan langsung dibacok oleh F sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.

Baca Juga :  Derita Nurmala, balita Cicurug Sukabumi idap atresia ani, ayah buruh serabutan kakak putus sekolah

Korban yang merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, itu langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu senjata tajam celurit, satu golok, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk.

Para tersangka dikenakan Pasal yakni 351, Pasal 170 kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru