Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Polres Sukabumi Kota meringkus anggota Geng Motor yang terlibat dalam aksi pembacokan kepada warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada hari Minggu (25/7) malam.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni FT (22), S (20) dan Y (17). FT ditangkap di daerah Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sementara S dan Y ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Dalam aksinya FT berperan sebagai pembacok, S berperan membawa senjata tajam dan Y berperan sebagai pengendara yang membawa ketiga pelaku ke tempat kejadian.

“Ya (terindikasi geng motor) ada dendam pribadi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

Kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke Subangjaya untuk menyelesaikan masalah sesama Geng Motor, sesaat sampai di TKP pelaku melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Sontak salah satu teman korban berdiri karena melihat pelaku. F yang merasa tertantang dengan lantang menyebut “Naon Monyet” dan langsung turun mengejar korban beserta teman-temannya. Saat memasuki sebuah gang korban terjatuh dan langsung dibacok oleh F sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.

Baca Juga :  Nasib Wanita asal Warudoyong Sukabumi Disekap di Kamboja Tanpa Makan Minum

Korban yang merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, itu langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu senjata tajam celurit, satu golok, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk.

Para tersangka dikenakan Pasal yakni 351, Pasal 170 kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur
Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota
Siswa SMK Teknika Cisaat dibacok OTK di Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan

Berita Terbaru

Kenalin Koboy Sukabumi, si abah legend yang nyentrik dan pede abis - Ist

Konten

Kenalin Koboy Sukabumi: Si abah legend penembus mesin waktu

Minggu, 26 Okt 2025 - 01:40 WIB