Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Isu pemberhentian Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi menyebar di kalangan kader dan pengurus DPD hingga tingkat kecamatan dan desa.

Marwan Hamami sendiri memimpin Partai Golkar Kabupaten Sukabumi selama tiga periode dan masa jabatannya akan berakhir pada 2025. Baca selengkapnya: Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kabar tersebut dibantah pengurus Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Nurman. Dengan demikian, mantan Bupati Sukabumi dua periode tersebut saat ini masih sah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Nurman mengungkap bahwa kabar tersebut tidak benar, karena hingga saat ini DPP belum menerima pemberitahuan mengenai pemecatan Marwan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat.

“Terkait pemberhentian Pak Marwan sebagai Ketua DPD, sejauh ini DPP Golkar belum menerima pemberitahuan dari DPD Provinsi,” kata Nurman kepada sukabumiheadline.com, Ahad (27/4/2025).

Berita Terkait: Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Nurman menjelaskan, dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar, serta arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setiap pergantian ketua DPD dan penunjukan Pelaksana Tugas atau PLT Ketua DPD harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dalam hal ini DPP Partai Golkar.

Baca Juga :  Catatan 2 periode Marwan Hamami: IPM Kabupaten Sukabumi turun ranking 24 dari 27

“Terkait PLT ketua DPD, seperti disampaikan ketua umum dalam Rapat Harian terakhir yang dilangsungkan pada 22 April 2025 lalu, tidak boleh ada penggatian ketua menjelang Musda (Musyawarah Daerah – red),” jelas Nurman.

“Kecuali berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Organisasi (PO). Selain itu, penunjukan PLT juga harus mendapat izin dari DPP Partai Golkar,” lanjut Nurman.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kabar pemecatan Marwan juga dibantah oleh politikus senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

“Hoaks, karena saya belum membaca surat pemecatannya,” kata Agus. Baca selengkapnya: Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB