Potensi Rugikan Negara Rp1,7 M Dana Desa, Ini Bukti Transfer 63 Kades di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Dana Desa. l Istimewa

Ilustrasi uang Dana Desa. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi dipanggil pihak Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Anggaran tersebut diduga telah diberikan kepada sebuah firma hukum (sebelumnya disebut Lembaga Bantuan Hukum atau LBH) dengan dalih bantuan hukum, Selasa (1/8/2023).

Menurut Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, Faiz Abdul Muhaimin, pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan adanya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat desa.

“Kita dari HMI Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait adanya dugaan yang pertama, kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat desa. Dugaan didasari adanya 230 desa yang melakukan MoU dengan salah satu firma hukum yang ada di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya kepada sukabumiheadline.com, Jumat (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 230 desa itu, yang sudah menganggarkan di tahun 2023 ini, ada 62 desa yang tersebar di 47 kecamatan dan sudah melakukan kegiatan dan transfer dana ke pihak pihak firma hukum dimaksud. Adapun, dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023,” tambah Faiz.

Baca Juga :  Waspada, Begal Bermotor Beraksi Lagi di Parakansalak Sukabumi
IMG 20230803 005104
Kuitansi penerimaan uang dari desa. l Istimewa

Karenanya, Faiz menilai MoU tersebut telah melanggar regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2014 tentang Sumber Anggaran Dana Desa.

“Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, yakni PP Nomor 60 tahun 2014,” ucapnya.

Faiz juga menyebut, berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat indikasi adanya pungli dan pemerasan.

“Kalau kita lihat dari hasil temuan kita di lapangan, ada indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum advokat,” yakin dia.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp1,7 Miliar 

Lebih jauh, Faiz menambahkan, MoU tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp1,7 miliar.

“Kongkretnya, yang sudah transfer sebanyak 63 desa dengan total nominal 501 juta Rupiah,” jelas Faiz.

Baca Juga :  Pemalu dan Bijaksana, Gadis Cicurug Korban Laka Maut di Parungkuda Sukabumi
20230726 222501
Bukti transfer dari desa ke firma hukum. l Istimewa

“Namun, dari keseluruhan yang sudah MoU, yakni sebanyak 230 desa, berpotensi akan menyebabkan kerugian negara hingga total 1,7 miliar Rupiah,” jelasnya.

Faiz juga mengklaim jika pihaknya telah menyimpan semua bukti transfer dari pihak desa kepada firma hukum atau Law Firm MP & Partners.

Namun demikian, Faiz enggan menjelaskan desa mana saja yang sudah mentransfer uang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan pihaknya telah memanggil 85 kades beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kades yang dimaksud adalah memberikan uang jutaan Rupiah tidak sesuai regulasi.

“Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media,” ujar Komarudin.

Namun, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang, lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir. Berita lengkap: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Kades di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Berita Terkait

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember
Ini kriteria perusahaan kecil dan besar, jam kerja buruh di Sukabumi menurut Perda No. 4/2002
5 fenomena alam yang sering terjadi di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:42 WIB

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:32 WIB

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:55 WIB

Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:33 WIB

Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terbaru

Konten

Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun

Senin, 29 Des 2025 - 17:23 WIB

Headline

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Des 2025 - 16:42 WIB