sukabumiheadline.com – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah proses untuk melanjutkan satuan pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia. PPDB sendiri bertujuan untuk mempermudah untuk melakukan pendaftaran siswa baru dan mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru.
Dengan demikian, pendaftaran menjadi lebih tertib dan mudah dipantau dengan adanya fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Namun dalam praktiknya, persoalan PPDB di berbagai daerah selalu memunculkan masalah yang mengundang perdebatan di masyarakat. Salah satunya, di SMA Negeri 1 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinyalir, banyak siswa tidak lolos seleksi PPDB SMAN 1 Parungkuda. Padahal, sebagian dari mereka merupakan warga Kecamatan Parungkuda. Namun, meskipun dari sisi jarak memenuhi syarat untuk diterima, nyatanya banyak dari mereka harus gigit jari.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Pondokkasolandeuh, Ujang Sopandi. Meskipun ia mengaku belum memiliki informasi lengkap, namun ia membenarkan banyak calon siswa tidak lolos PPDB SMA Negeri yang berlokasi di Jl. Raya Parungkuda, Kampung/Desa Bojongkokosan itu.
“Saya belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang itu, tapi yang jelas banyak yang tidak lolos karena alasan zonasi,” kata Ujang kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (22/6/2024).
Karenanya, ia menyebut bahwa para kades di Kecamatan Parungkuda pada hari ini akan mendatangi SMAN 1 Parungkuda untuk meminta penjelasan.
“Senin para kades mau datang ke SMA Negeri Parungkuda,” tambah Ujang.
Untuk informasi, berikut adalah penjelasan lengkap terkait PPDB SMA/SMK/SLB di Jawa Barat. Baca lengkap: Apa itu PPDB? Ini penjelasan penerimaan siswa baru dan persentase dalam 5 jalurnya
Sementara, Kades Sundawenang, Wahid Syamsul Rizal menilai PPDB selalu menampilkan praktik-praktik yang disinyalir tidak jujur.
“Praktik-praktik tidak jujur ini sangat disayangkan, apa memang ketidakjujuran sudah menjadi tradisi, mudah mudahan sih tidak,” kata Wahid, Ahad (23/6/2024).
“Mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan merupakan hak setiap warga negara, begitulah konstitusi menegaskan didalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Namun, kenyataannya tidak berbanding lurus dengan keindahan klausul klausul ketentuan peraturan perundang undangan. Terutama dalam proses PPDB, selalu menampilkan praktik-praktik yang disinyalir tidak jujur,” sesal dia.
Padahal, jelas Wahid, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tegas mengatur bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan objektif, transparan dan akuntabel.
“Namun faktanya, jauh panggang dari api. Praktek PPDB khususnya jenjang SMA masih menampilkan praktik-praktik tidak objektif, tidak transparan bahkan sulit untuk menilai akuntabilitasnya,” paparnya.
Wahid juga menilai implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB diimprovisasi sedemikian rupa tanpa memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan termasuk di dalamnya soal PPDB.
“Penerapan sistem zonasi diimprovisasi dan direkayasa, sehingga muncul pembagian zonasi menjadi zonasi umum dan zonasi khusus, persentasi jalur zonasi diambil persentasi minimal padahal peraturan memungkinkan untuk menetapkan persentasi jalur zonasi secara maksimal,” papar Wahid.

Akibatnya, banyak calon peserta didik baru semakin sulit masuk pada sekolah yang diinginkan.
“Meskipun kita bisa memahami terdapat ketentuan pembatasan rombel pada tiap-tiap satuan pendidikan, tetapi persoalan bukan di situ, tapi lagi-lagi pada ketidakobyektifan, dan ketidaksesuaian penerapan aturan yang dilakukan oleh para pejabat teknis,” yakin Wahid.
Wahid juga menyayangkan masih adanya praktik manipulasi koordinat yang semakin menunjukan dengan jelas adanya ruang gelap dalam PPDB. Selain itu kebijakan yang tidak bijak, yakni memasukan jalur prestasi sebagai jalur pokok dalam PPDB.
“Padahal jelas-jelas dalam ketentuan Permendikbud tersebut menyebutkan jalur prestasi itu jalur alternatif ketika masih ada sisa dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Akan tetapi praktiknya, jalur prestasi seolah-olah jalur pokok yang wajib dibuka, sehingga implikasinya semakin memperkecil jalur jalur yang lain,” jelasnya.
“Ujung-ujungnya, lagi-lagi banyak yang menangis karena tidak diterima disekolah yang diinginkan,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang Panitia PPDB SMAN 1 Parungkuda, Iit Rustiwan, tidak menjawab permintaan konfirmasi dari sukabumiheadline.com.
Dihubungi sejak Sabtu lalu hingga berita ini ditulis, pria yang juga guru mata pelajaran Matematika itu tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.