Pria Cicurug Komentar Menghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Dijelaskan Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa Sunda yang arti bahasa Indonesia “Bagus jugalah cuman nyempit nyempitin saja di dunia juga”. Selanjutnya, “Ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal diharamkan yang haram dihalalkan, coba orang susah mah tetap di injak”. Berita terkait: Pria Cicurug Ditangkap, Komentar Hinaan Wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi

“Adanya postingan itu, Reskrim bekerjasama dengan masyarakat, langsung kita amankan, kita periksa, ini menyangkut keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Sling Putus, Hari Ketiga Evakuasi Tronton Terguling di Pamuruyan Sukabumi

“Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun, dan UU ITE ancamannya 6 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

“Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi. Hanya spontan, tanpa melihat yang di atasnya infomasinya seperti apa,” singkatnya.

Berita Terkait

Kolaborasi haram pemuda Cibadak Sukabumi dan orang tua dari Binjai berujung sel
Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang
Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar
Identitas dua wisatawan asal Bogor hilang terseret ombak Pantai Karangpapak Sukabumi, masih dicari
Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar
Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba
Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:02 WIB

Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:25 WIB

Identitas dua wisatawan asal Bogor hilang terseret ombak Pantai Karangpapak Sukabumi, masih dicari

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:39 WIB

Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:40 WIB

Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB