Pria Cicurug Komentar Menghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa Sunda yang arti bahasa Indonesia “Bagus jugalah cuman nyempit nyempitin saja di dunia juga”. Selanjutnya, “Ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal diharamkan yang haram dihalalkan, coba orang susah mah tetap di injak”. Berita terkait: Pria Cicurug Ditangkap, Komentar Hinaan Wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi

“Adanya postingan itu, Reskrim bekerjasama dengan masyarakat, langsung kita amankan, kita periksa, ini menyangkut keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia,” jelasnya.

“Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun, dan UU ITE ancamannya 6 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

“Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi. Hanya spontan, tanpa melihat yang di atasnya infomasinya seperti apa,” singkatnya.

Berita Terkait

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB