Pria Cicurug Komentar Menghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Dijelaskan Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa Sunda yang arti bahasa Indonesia “Bagus jugalah cuman nyempit nyempitin saja di dunia juga”. Selanjutnya, “Ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal diharamkan yang haram dihalalkan, coba orang susah mah tetap di injak”. Berita terkait: Pria Cicurug Ditangkap, Komentar Hinaan Wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi

“Adanya postingan itu, Reskrim bekerjasama dengan masyarakat, langsung kita amankan, kita periksa, ini menyangkut keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Membanding jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir, didominasi wanita

“Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun, dan UU ITE ancamannya 6 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

“Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi. Hanya spontan, tanpa melihat yang di atasnya infomasinya seperti apa,” singkatnya.

Berita Terkait

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi
Tabung gas bocor, 20 ribu ekor ayam hangus terbakar di Cikembar Sukabumi
Warudoyong tertinggi, ratusan bencana terjang Kota Sukabumi selama 2025
Bakti sosial Korps Marinir di Sukabumi, peringati HUT ke-80
Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal nasib korban banjir Cisolok

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Sabtu, 8 November 2025 - 03:29 WIB

Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat

Jumat, 7 November 2025 - 08:00 WIB

Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 02:43 WIB

Tabung gas bocor, 20 ribu ekor ayam hangus terbakar di Cikembar Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 01:57 WIB

Warudoyong tertinggi, ratusan bencana terjang Kota Sukabumi selama 2025

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Minggu, 9 Nov 2025 - 04:29 WIB