sukabumiheadline.com – Seorang pria yang berperan sebagai rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dijadikan admin judi online atau judol di luar negeri berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RVP kini harus meringkuk di sel Polsek Lubuk Baja. Terduga pelaku ditangkap karena diduga terlibat jaringan PMI ilegal di Batam, Kepulauan Riau. RVP dibekuk polisi di Perumahan Pesona Ciberureum Permai, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (3/11/2025) malam
Polisi mengungkap jika ia merupakan orang yang mengendalikan serta membantu proses korban dari jarak jauh. Selain membekuk RVP, polisi juga menyita ponsel, percakapan perekrutan, rekening koran, paspor korban. Termasuk tiket perjalanan yang disiapkan untuk keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan RVP setelah polisi mengorek informasi dari CG, tersangka lainnya dalam kasus PMI ilegal di Batam ini. Polisi menemukan indikasi jika proses perekrutan ini tidak dilakukan sendirian.
Anggota Polsek Lubuk Baja meringkusnya saat menjemput dua korban berinisial AS (30) asal Palembang, Sumatera Selatan, dan JB (27) asal Karawang, Jawa Barat, di parkiran Hotel Romance, Kamis (16/10/2025) siang.
Awalnya, polisi menerima informasi adanya dua calon PMI ilegal di Batam yang ditampung di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin.
“Benar ada 2 orang yang kami ringkus di tempat dan waktu terpisah,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, Jumat (21/11/2025).
Adapun modusnya, Noval menyebut bahwa para korban ditawari gaji menggiurkan yakni 500 USD perbulan menjadi admin judol di Vietnam.
“Kedua korban diduga akan dikirim ke Vietnam dengan iming-iming gaji 500 dolar AS per bulan sebagai admin situs judi online. Dua orang terduga perekrut turut diamankan di dua lokasi berbeda,” jelas Noval, Jumat (21/11/2025) malam.
Dari hasil pendalaman, korban rencananya akan dibawa ke Malaysia terlebih dahulu, sebelum diterbangkan menuju Vietnam. Tiket ferry dari Batam ke Johor serta tiket pesawat yang dipesankan untuk korban ikut diamankan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kedua tersangka telah merekrut dan memindahkan puluhan calon PMI nonprosedural ke luar negeri, tidak hanya dua korban yang berhasil diselamatkan.
“Untuk berapa jumlahnya masih kami dalami,” sebutnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Lubukbaja, dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi juga berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk proses pemulangan korban ke daerah asal.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga salah satu korban melapor adanya dugaan perekrutan mencurigakan.
Pengungkapan di Batam Noval menjelaskan, awal pengungkapan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas menemukan pelaku berinisial CG tengah menjemput kedua korban.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan keterlibatan seorang pelaku lain berinisial RVP. Pelacakan kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
RVP diketahui berperan sebagai perekrut utama. Ia menawarkan pekerjaan fiktif sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji besar, namun proses keberangkatannya dilakukan secara ilegal melalui Malaysia.
“RVP diamankan di sebuah rumah di Perumahan Pesona Cibeureum Permai Blok C Nomor 10,” ujar Noval.









