22 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

HukumPria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.

JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka,” ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Latip Warga Tegalbuleud 

Salah seorang dari enam terdakwa, Abdul Latip merupakan warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia bersama lima orang lainnya menjadi terdakwa setelah diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga penggiat media sosial, Ade Armando, dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 lalu. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Abdul Latip sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, Abdul Latip yang merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer