Profil Asep Japar: Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukabumi Asep Japar - Istimewa

Bupati Sukabumi Asep Japar - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sosok Asep Japar tergolong baru di kancah politik Sukabumi, Jawa Barat. Nama pria kelahiran Garut, 10 November 1963 ini lebih dikenal sebagai birokrat yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Setelah pensiun dari jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Sukabumi, Asep Japar bergabung dengan Partai Golkar dan mencalonkan diri sebagai Bupati Sukabumi, berpasangan dengan Andreas. Baca selengkapnya: Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Pasangan dengan nomor urut 2 tersebut kemudian terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pilkada Serentak 2024, pasangan Asep Japar-Andreas meraih 564.862 suara dan berhasil mengalahkan pasangan Iyos Somantri-Zaenul yang meraih 498.990 suara. Baca selengkapnya: MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat

Asep Japar sah menjadi Bupati Sukabumi ke-19 yang dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Baca selengkapnya: Asep Japar ke-19, ini daftar Bupati Sukabumi dari masa ke masa

Baca Juga :  Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

Sumi dari Rina Rosmaniar ini, mengawali karier di pemerintahan berawal di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Sukabumi sejak 1990 hingga 2005.

Selanjutnya pada 2005–2006, Asep Japar dipindahkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Sukabumi pada 2006–2009.

Sejak 2009 hingga 2019, Asep Japar menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi. Kariernya di pemerintahan berlanjut ketika pada 2019, dia diangkat menjadi Kadis PU hingga pensiun pada 1 Desember 2023.

Di dunia politik, Asep mulai terlibat pada 2024 setelah bergabung dengan Partai Golkar. Pada 2024, dia menjabat sebagai bendahara Badan Saksi Nasional di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sukabumi, Asep Japar memiliki kekayaan sebanyak Rp3 miliar.

Jumlah tersebut menempatkan Asep Japar sebagai salah satu bupati termiskin di Jawa Barat. Asep Japar menempati posisi kelima setelah Bupati Pangandaran, Subang, Cimahi, dan Sumedang.

Adapun, total kekayaan Asep Japar saat mulai menjabat adalah Rp3.197.550.000 (hampir Rp3,2 miliar). Baca selengkapnya: Beda dengan Marwan Hamami, Cabup Sukabumi terpilih Asep Japar masuk 5 bupati termiskin

Baca Juga :  Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Digelar Tahun Ini, Catat Tanggalnya

Kekayaan Asep Japar bahkan kalah jauh dari Calon Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki yang memiliki harta belasan miliar Rupiah. Baca selengkapnya: Cabup dan cawali Sukabumi siapa terkaya? Ini harta kepala daerah terpilih Pilkada Jawa Barat 2024

Riwayat pendidikan

Dalam bidang pendidikan, Asep menempuh bangku sekolah dasar hingga menengah di Garut.

  • SD Negeri 1 Cangkuang (1969–1975)
  • SMP Negeri Leles (1977–1980)
  • SMA Negeri Leles (1980–1983).
  • Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Garut (S1) 1989
  • Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta (S2) 2002.

Digugat ke MK

Untuk informasi, pasangan Iyos Somantri-Zaenul dengan nomor urut 1 dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Sukabumi, sempat menggugat kemenangan Asep Japar-Andreas ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul diputuskan tidak diterima MK.

Hal itu diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Berita Terkait

Kepala Daerah Sukabumi terpilih dilantik hari ini
Asep Japar ke-19, ini daftar Bupati Sukabumi dari masa ke masa
Mutasi dan rotasi, daftar 100 pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi dilantik bupati
Daftar nama sekcam, kasi, kasubag dan lurah baru dilantik Bupati Sukabumi, mana saja?

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:26 WIB

Kepala Daerah Sukabumi terpilih dilantik hari ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:05 WIB

Asep Japar ke-19, ini daftar Bupati Sukabumi dari masa ke masa

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Mutasi dan rotasi, daftar 100 pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi dilantik bupati

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:34 WIB

Daftar nama sekcam, kasi, kasubag dan lurah baru dilantik Bupati Sukabumi, mana saja?

Berita Terbaru