sukabumiheadline.com – Sosok Lisa Rahmat, pengacara yang diduga penyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, memiliki peran vital dalam kasus kematian wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya
Dini sendiri adalah seorang janda anak satu asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Sebagai pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dia memiliki peran sangat menentukan dalam kasus suap tersebut, karena berkat suap itulah, Ronald divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus penganiayaan pacarnya itu hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lisa Rahmat adalah pengacara yang menangani kasus Ronald yang merupakan anak dari Edward Tannur, mantan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Agar hakim mengeluarkan vonis bebas itu, setidaknya pihak Ronald menyiapkan uang lebih dari Rp20 miliar. Uang itu disita penyidik Kejaksaan Agung dari empat orang tersangka, yakni Lisa Rahmat, Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Dalam bergulirnya penanganan kasus ini mulai dari Ronald ditangkap hingga pengadilan berlangsung di PN Surabaya, Lisa termasuk yang menangani masalah ini hingga majelis hakim PN Surabaya memberikan putusan bebas terhadap Ronald.
Namun pihak keluarga korban, Dini, tidak terima bahkan melaporkan dan meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal kasus ini dan memohon keadilan. Baca selengkapnya: 3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat
Hasil keputusan ini sempat viral dan mengundang berbagai macam pendapat dari berbagai pakar. Baca selengkapnya: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi
Hingga akhirnya pihak Mahkamah Agung melakukan pembatalan keputusan pembebasan terdakwa melalui sidang kasasi. Ronald kemudian dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun
Dari hasil putusan tersebut, pihak Kejaksaan bergerak melakukan penyelidikan. Hingga dapat menemukan bukti-bukti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Lisa.
Kantor yang diduga miliknya ini berada di Kota Surabaya bernama Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant. Bangunan ini terletak di Jalan Raya Kendalsari nomor 51-52 kawasan Rungkut, Surabaya.
Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah toko ini hingga diperoleh barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar Amerika, serta 717.043 dolar Singapura. Baca selengkapnya: Kronologi dan rincian suap Rp20 M untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi
Selain itu, juga ditemukan beberapa bukti lain terkait dengan sejumlah catatan transaksi dari tersangka.
Selanjutnya, penggeledahan berikutnya meluncur ke apartemen milik Lisa yang ada di Jakarta, tepatnya Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat. Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.126.000.000.
Bukti penukaran valas, handphone, bukti catatan pemberian kepada nama-nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA
Semua itu seperti diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Rabu, 24 Oktober 2024.
Disinyalir ada dugaan Lisa Rahmat selaku pemberi gratifikasi memberikannya kepada ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pemberi suap.
Lisa sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Ia disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur agar menyuap tiga hakim tersebut. Selain Lisa, ketiga hakim jug telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung
Untuk memudahkan penyidikan maka Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, khusus untuk para tahanan wanita. Sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Sedikit informasi terkait pengacara dengan rambut sebahu yang diperkirakan berasal dari Surabaya ini. Beberapa rekam jejak digital diketahui dia pernah menangani kasus sengketa lahan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilik lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT. Namun kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.