Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Budi Azhar menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat bupati dan sesuai jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan. LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, BAN: Bodohnya, Luput dari Inspektorat

“PP Nomor 19 Tahun 2024 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Budi.

“Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari,” imbuhnya. 

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 86 Tahun 2017, bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan. Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD.

Setelah itu, DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025, dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Sesumbar Kerahkan 3 Ribu Massa, FMLS Sukabumi Urung Kepung Gedung DPRD

LKPJ siklus penting perencanaan

Sementara itu, Asep Japar dalam sambutannya mengatakan LKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada RPJMD 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.

Asep Japar menyebutkan bahwa LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi.

Ia juga menyoroti sejunlah poin penting, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%, dan Evaluasi dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.

“LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Bupati Asep Japar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan,” katanya. 

“Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi fokus utama untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” tambah Asep Japar.