Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Islam, membunuh ular pada dasarnya dianjurkan, terutama yang berbahaya di luar rumah, dengan dalil perintah Nabi Muhammad SAW seperti “Bunuhlah semua ular…” (HR. Abu Daud) dan peringatan bagi yang takut dendamnya.

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa membunuh ular yang berada di luar rumah, di padang pasir, atau tempat-tempat lain yang bukan hunian manusia adalah diperbolehkan (disyariatkan) secara mutlak, baik yang kecil maupun yang besar.

Alasannya adalah karena ular merupakan hewan yang berbahaya, bisa berbisa, dan termasuk dalam kategori khabaits (hewan yang menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ular termasuk salah satu dari lima hewan berbahaya (fawaasiq) yang dianjurkan untuk dibunuh, baik di tanah lapang maupun di tanah haram (Mekkah/Madinah), karena sifatnya yang membahayakan dan bisa mengancam keselamatan manusia.

Baca Juga :  Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Hewan berbahaya lainnya termasuk tikus, kalajengking, anjing galak, dan burung gagak atau elang.

Secara ringkas, Islam membolehkan membunuh ular untuk tujuan melindungi diri dari bahaya yang ditimbulkannya, dengan perlakuan yang lebih hati-hati jika ular tersebut berada di dalam area tempat tinggal manusia.

Namun, ada pengecualian untuk ular di dalam rumah, di mana dianjurkan peringatan tiga kali karena khawatir ia jin Muslim, kecuali jenis ular berbahaya seperti dza ath-thufyatain (bergaris dua putih) dan al-abtar (ekor pendek), yang harus dibunuh tanpa peringatan karena efeknya yang mematikan (HR. Muslim).

Dalil-dalil spesifik perintah umum membunuh ular

Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Daud).

Ular yang dianjurkan untuk dibunuh (tanpa peringatan): “Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan al–abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muslim).

Baca Juga :  Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Pengecualian ular di dalam rumah

Nabi SAW melarang membunuh ular di rumah tanpa peringatan, karena khawatir ia jin muslim. Jika setelah peringatan tidak pergi, boleh dibunuh.
Contohnya, ketika Ibnu Umar hendak membunuh ular di rumah, Abu Lubabah mengingatkannya akan larangan tersebut.

Membunuh saat sholat

Diperbolehkan membunuh ular saat sholat jika ada kekhawatiran akan keselamatan.

Dengan demikian, untuk ular di luar rumah, dianjurkan dibunuh tanpa peringatan (terutama yang berbisa).

Sedangkan ular di dalam rumah, dianjurkan diberi peringatan tiga kali, misal: “Aku bersumpah kepadamu dengan perjanjian Allah dan perjanjian Adam ‘alaihis salam…”, jika tidak pergi maka boleh dibunuh, kecuali jenis berbahaya yang tetap harus dibunuh langsung. Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131