Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Islam, membunuh ular pada dasarnya dianjurkan, terutama yang berbahaya di luar rumah, dengan dalil perintah Nabi Muhammad SAW seperti “Bunuhlah semua ular…” (HR. Abu Daud) dan peringatan bagi yang takut dendamnya.

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa membunuh ular yang berada di luar rumah, di padang pasir, atau tempat-tempat lain yang bukan hunian manusia adalah diperbolehkan (disyariatkan) secara mutlak, baik yang kecil maupun yang besar.

Alasannya adalah karena ular merupakan hewan yang berbahaya, bisa berbisa, dan termasuk dalam kategori khabaits (hewan yang menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ular termasuk salah satu dari lima hewan berbahaya (fawaasiq) yang dianjurkan untuk dibunuh, baik di tanah lapang maupun di tanah haram (Mekkah/Madinah), karena sifatnya yang membahayakan dan bisa mengancam keselamatan manusia.

Baca Juga :  Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Hewan berbahaya lainnya termasuk tikus, kalajengking, anjing galak, dan burung gagak atau elang.

Secara ringkas, Islam membolehkan membunuh ular untuk tujuan melindungi diri dari bahaya yang ditimbulkannya, dengan perlakuan yang lebih hati-hati jika ular tersebut berada di dalam area tempat tinggal manusia.

Namun, ada pengecualian untuk ular di dalam rumah, di mana dianjurkan peringatan tiga kali karena khawatir ia jin Muslim, kecuali jenis ular berbahaya seperti dza ath-thufyatain (bergaris dua putih) dan al-abtar (ekor pendek), yang harus dibunuh tanpa peringatan karena efeknya yang mematikan (HR. Muslim).

Dalil-dalil spesifik perintah umum membunuh ular

Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Daud).

Ular yang dianjurkan untuk dibunuh (tanpa peringatan): “Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan al–abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR. Muslim).

Baca Juga :  Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?

Pengecualian ular di dalam rumah

Nabi SAW melarang membunuh ular di rumah tanpa peringatan, karena khawatir ia jin muslim. Jika setelah peringatan tidak pergi, boleh dibunuh.
Contohnya, ketika Ibnu Umar hendak membunuh ular di rumah, Abu Lubabah mengingatkannya akan larangan tersebut.

Membunuh saat sholat

Diperbolehkan membunuh ular saat sholat jika ada kekhawatiran akan keselamatan.

Dengan demikian, untuk ular di luar rumah, dianjurkan dibunuh tanpa peringatan (terutama yang berbisa).

Sedangkan ular di dalam rumah, dianjurkan diberi peringatan tiga kali, misal: “Aku bersumpah kepadamu dengan perjanjian Allah dan perjanjian Adam ‘alaihis salam…”, jika tidak pergi maka boleh dibunuh, kecuali jenis berbahaya yang tetap harus dibunuh langsung. Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE
Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Prakiraan cuaca dan 15 ayat AlQuran tentang kekuasaan Allah SWT turunkan hujan
Islam ajarkan pentingnya menanam pohon, hemat air, hingga kawasan dilindungi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WIB

Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:00 WIB

Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:48 WIB

Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

Berita Terbaru

Julian Alvarez - Ist

Sosok

5 pesepakbola dunia tubuhnya tak ditato

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:55 WIB

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB