sukabumiheadline.com – Idulfitri adalah peristiwa besar yang penuh berkah dan kegembiraan bagi umat Islam. Perayaan akbar ini tidak hanya milik mereka yang melaksanakan salat saja.
Dikutip sukabumiheadline.com dari Tuntunan Idain dan Qurban, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (18/3/2026), Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa seluruh kaum Muslimin dianjurkan untuk hadir di lapangan.

Bahkan, perempuan yang sedang haid dan tidak bisa mengerjakan salat pun diperintahkan oleh Nabi SAW untuk tetap datang ke tempat salat Id. Tujuannya agar semua orang bisa merasakan suasana kebaikan dan mendengarkan nasihat dari khatib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Ummu ‘Athiyyah ra:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا.
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idulfitri dan Iduladha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid, dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” (HR. al-Jama‘ah, lafal Muslim)
Begitu pentingnya kehadiran seluruh anggota keluarga ini, sampai-sampai Nabi Saw menyarankan agar mereka yang tidak punya pakaian luar (jilbab) untuk meminjam kepada saudaranya. Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad, ditekankan pula tujuan kehadiran mereka:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلأَنْصَارِيَّةِ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَالدَّعْوَةَ مَعَ الْمُسْلِمِينَ
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah bahwa ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya menyuruh keluar semua gadis remaja, wanita sedang haid, dan wanita pingitan. Adapun wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan dakwah yang disampaikan khatib bersama kaum Muslimin.” (HR. Ahmad)
Dari tuntunan di atas, kita bisa memahami bahwa perempuan yang sedang haid memang harus memisahkan diri dari barisan (shaf) salat dan tidak ikut melakukan gerakan salat. Namun, keberadaan mereka di sekitar lapangan sangat dianjurkan.









