Ratusan Miliar Rupiah, Ini Nilai Hak Siar Liga 1 yang Diterima PT LIB

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobotoh Persib I Istimewa

Bobotoh Persib I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah selesai menjalankan tugasnya dan sudah menyerahkan laporannya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).

Laporan TGIPF itu telah mengungkap banyak hal menarik. Salah satunya adalah fakta yang tak langsung berhubungan dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan –yang menewaskan 132 orang– namun selalu menjadi sumber kepenasaran banyak orang, yakni nilai kontrak Liga 1 dengan pemegang hak siar.

Selama ini, tak pernah ada penjelasan resmi dari PSSI, PT Liga Indonesia Baru (operator Liga 1), atau Indosiar selaku host broadcaster soal nilai hak siar ini. Namun, dalam laporan TGIPF terungkap jumlah nilai kontrak tersebut, yang didapat dari wawancara dengan pihak PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar, yang dilakukan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari PT LIB, TGIPF melakukan pertemuan dengan Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB) dan Irjen Pol. (Purn) Sudjarno (Direktur Operasional PT LIB). Sedangkan dari pihak Indosiar, TGIPF bertemu dengan Harsidi Ahmad, Programming Indosiar; Gilang Iskandar, Corporate Secretary Indosiar; dan  Ika Pasaribu, Legal Indosiar.

Dalam lapora TGIPF disebutkan nilai kontrak PT LIB dengan Indosiar mencapai Rp 230 miliar. Nilai tersebut meliputi hak untuk menayangkan 306 pertandingan Liga 1.

Baca Juga :  Satu asal Nagrak Sukabumi, Dua Pemain Persib Disebut Pembelian Gagal

Dalam rangkain pointer hasil wawancara dengan Indosiar, TGIPF antara lain menyatakan, “Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai Rp230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time. Kerja sama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga. Indosiar hanya menayangkan. Pihak yang memproduksi adalah KKB. Kerja sama senilai 230 M sudah include dengan KKB (Production house yang ditunjuk PT LIB).”

Laporan itu juga menyebut soal penalti yang diterima PT LIB bila ada perubahan jadwal. Namun, dua pihak yang dimintai keterangan memberikan versi yang berbeda.

Dalam rangkuman wawancara dengan PT LIB disebutkan, “Terdapat klausul dalam kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti dan kemungkinan adanya review kontrak.”

Sedangkan dalam pointer wawancara dengan pihak Indosiar muncul keterangan yang berbeda. “Sejak tahun 2018 terdapat 20%-30% perubahan jadwal dari ketetapan awal karena terkendala izin dan lain-lain. Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, karena jika berubah pun terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Vidio atau O Channel. Jadi, menurut mereka jika jadwal pertandingan Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan.”

Baca Juga :  Babak 16 besar ACL 2: Persib vs Ratchaburi

Salah satu poin dari wawancara dengan pihak Indosiar menyatakan, “Klub hanya mendapat Rp5,5 M dari Rp230 M kontrak kerja sama. Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di kanjuruhan.”

Masalah finansial ini akhirnya menjadi salah satu poin rekomendasi TGIPF buat PSSI.

“Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI,” demikian satu dari 12 poin rekomendasi.

Dalam rekomendasinya itu, selain menyarankan Ketua Umum dan Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral, TGIPF juga memberi sinyal soal nasib kompetisi sepak bola nasional. “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.”

Berita Terkait

Profil Terence Kongolo, bek Timnas Belanda kelas Piala Dunia otw Persib? Ini statistiknya
Profil Irpan, pevoli asal Sukabumi bawa Jakarta LavAni puncaki klasemen Proliga 2026
Media Perancis: Layvin Kurzawa, eks bek kiri PSG dan Timnas selangkah lagi gabung Persib
Profil dan nilai transfer Gaston Avila, eks Ajax Amsterdam diungkap pelatih Persib
Lucas Cardoso direkrut Persib? Naik Whoosh ke Bandung, ini profilnya
Bandung bjb Tandamata puncaki klasemen Proliga 2026 meskipun kalah
Surfing swim hybrid: Tren olah raga 2026, berkembang di pantai Sukabumi
Hamra dan Rezaldi Hehanussa dipinjamkan Persib ke sesama klub Super League

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:30 WIB

Profil Terence Kongolo, bek Timnas Belanda kelas Piala Dunia otw Persib? Ini statistiknya

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

Profil Irpan, pevoli asal Sukabumi bawa Jakarta LavAni puncaki klasemen Proliga 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 15:44 WIB

Media Perancis: Layvin Kurzawa, eks bek kiri PSG dan Timnas selangkah lagi gabung Persib

Senin, 19 Januari 2026 - 00:01 WIB

Profil dan nilai transfer Gaston Avila, eks Ajax Amsterdam diungkap pelatih Persib

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:22 WIB

Lucas Cardoso direkrut Persib? Naik Whoosh ke Bandung, ini profilnya

Berita Terbaru

Muhammad Saleh Kurnia atau MS Kurnia - direstorasi sukabumiheadline.com dengan bantuan AI

Inspirasi

Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 00:01 WIB

Ilustrasi antrean pelamar kerja didominasi laki-laki - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:39 WIB