Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nadiem Makarim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Puluhan akademisi Universitas Indonesia (UI) sampaikan Amicus Curiae sebagai dukungan moral dan keprihatinan hukum, sekaligus mencegah kesalahan hukum dan memberi dukungan pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim serta hakim.

Seperti diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, memasuki babak akhir. Pada Selasa (9/6/2026), sidang digelar dengan agenda pembacaan replik.

Bersamaan dengan agenda tersebut, sejumlah guru besar, khususnya dari Universitas Indonesia (UI), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antara puluhan guru besar dan tokoh yang memberikan Amicus Curiae, salah seorang di antaranya Prof.em. Mayling Oey-Gardiner, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D, Kiprah Wanita Sukabumi di Dunia Pendidikan dan Penelitian

Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto
Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto – Jurnal Perempuan

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan Amicus Curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk inisiatif dan gerakan moral para akademisi yang melihat adanya dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.

“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah,” ujar Sulistyowati.

Berikut daftar tokoh, akademisi, dan jurnalis yang menjadi Amicus Curiae:

  1. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
  2. Prof. Teddy Prasetyono (UI)
  3. Prof. Manneke Budiman (UI)
  4. Prof. F. Ery Seda (UI)
  5. Prof. Fentiny Nugroho (UI)
  6. Prof.em. Daldiyono (UI)
  7. Prof.em. Mayling Oey-Gardiner (UI)
  8. Prof.em. Riris K.Toha Sarumpaet (UI)
  9. Prof. Maria Farida Indrati (UI)
  10. Prof. L Meily Kurniawidjaja (UI)
  11. Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI)
  12. Prof .Em.Tri Budi W.Raharfjo (UI)
  13. Prof. em. Hadi Pratomo (UI)
  14. Prof.em. Melani Budianta
  15. Prof. Ratih Lestarini (UI)
  16. Prof. Sonny Priyarsono (IPB)
  17. Dr. Suraya Afif (UI)
  18. Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI)
  19. Dr. L.I. Nurtjahyo (UI)
  20. Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI)
  21. Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI)
  22. Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI)
  23. Dr. Widyo Suwasto (UI)
  24. Dr. Johannes Sutoyo (UI)
  25. Agnes Sri Poerbasari (UI)
  26. Hendra Henny Andries ( UI)
  27. Sandrayati Moniaga (Komnas HAM)
  28. Iwan Dwi Laksono (JAMAN)
  29. Damar Juniarto (UPNVJ)
  30. Yoseph Billie Dosiwoda
  31. Ayu Utami (novelis)
  32. Agnes Aristiarini (jurnalis senior)
  33. Maria Hartiningsih (jurnalis senior)

Untuk informasi, sebelumnya Mayling juga menyampaikan Amicus Curiae dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Baca selengkapnya: Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto

Berita Terkait

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Berita Terbaru