sukabumiheadline.com – Puluhan akademisi Universitas Indonesia (UI) sampaikan Amicus Curiae sebagai dukungan moral dan keprihatinan hukum, sekaligus mencegah kesalahan hukum dan memberi dukungan pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim serta hakim.
Seperti diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, memasuki babak akhir. Pada Selasa (9/6/2026), sidang digelar dengan agenda pembacaan replik.
Bersamaan dengan agenda tersebut, sejumlah guru besar, khususnya dari Universitas Indonesia (UI), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antara puluhan guru besar dan tokoh yang memberikan Amicus Curiae, salah seorang di antaranya Prof.em. Mayling Oey-Gardiner, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D, Kiprah Wanita Sukabumi di Dunia Pendidikan dan Penelitian

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan Amicus Curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk inisiatif dan gerakan moral para akademisi yang melihat adanya dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah,” ujar Sulistyowati.
Berikut daftar tokoh, akademisi, dan jurnalis yang menjadi Amicus Curiae:
- Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
- Prof. Teddy Prasetyono (UI)
- Prof. Manneke Budiman (UI)
- Prof. F. Ery Seda (UI)
- Prof. Fentiny Nugroho (UI)
- Prof.em. Daldiyono (UI)
- Prof.em. Mayling Oey-Gardiner (UI)
- Prof.em. Riris K.Toha Sarumpaet (UI)
- Prof. Maria Farida Indrati (UI)
- Prof. L Meily Kurniawidjaja (UI)
- Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI)
- Prof .Em.Tri Budi W.Raharfjo (UI)
- Prof. em. Hadi Pratomo (UI)
- Prof.em. Melani Budianta
- Prof. Ratih Lestarini (UI)
- Prof. Sonny Priyarsono (IPB)
- Dr. Suraya Afif (UI)
- Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI)
- Dr. L.I. Nurtjahyo (UI)
- Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI)
- Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI)
- Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI)
- Dr. Widyo Suwasto (UI)
- Dr. Johannes Sutoyo (UI)
- Agnes Sri Poerbasari (UI)
- Hendra Henny Andries ( UI)
- Sandrayati Moniaga (Komnas HAM)
- Iwan Dwi Laksono (JAMAN)
- Damar Juniarto (UPNVJ)
- Yoseph Billie Dosiwoda
- Ayu Utami (novelis)
- Agnes Aristiarini (jurnalis senior)
- Maria Hartiningsih (jurnalis senior)
Untuk informasi, sebelumnya Mayling juga menyampaikan Amicus Curiae dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Baca selengkapnya: Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto









