Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nadiem Makarim - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Puluhan akademisi Universitas Indonesia (UI) sampaikan Amicus Curiae sebagai dukungan moral dan keprihatinan hukum, sekaligus mencegah kesalahan hukum dan memberi dukungan pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim serta hakim.

Seperti diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, memasuki babak akhir. Pada Selasa (9/6/2026), sidang digelar dengan agenda pembacaan replik.

Bersamaan dengan agenda tersebut, sejumlah guru besar, khususnya dari Universitas Indonesia (UI), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antara puluhan guru besar dan tokoh yang memberikan Amicus Curiae, salah seorang di antaranya Prof.em. Mayling Oey-Gardiner, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D, Kiprah Wanita Sukabumi di Dunia Pendidikan dan Penelitian

Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto
Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto – Jurnal Perempuan

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan Amicus Curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk inisiatif dan gerakan moral para akademisi yang melihat adanya dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.

“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah,” ujar Sulistyowati.

Berikut daftar tokoh, akademisi, dan jurnalis yang menjadi Amicus Curiae:

  1. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
  2. Prof. Teddy Prasetyono (UI)
  3. Prof. Manneke Budiman (UI)
  4. Prof. F. Ery Seda (UI)
  5. Prof. Fentiny Nugroho (UI)
  6. Prof.em. Daldiyono (UI)
  7. Prof.em. Mayling Oey-Gardiner (UI)
  8. Prof.em. Riris K.Toha Sarumpaet (UI)
  9. Prof. Maria Farida Indrati (UI)
  10. Prof. L Meily Kurniawidjaja (UI)
  11. Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI)
  12. Prof .Em.Tri Budi W.Raharfjo (UI)
  13. Prof. em. Hadi Pratomo (UI)
  14. Prof.em. Melani Budianta
  15. Prof. Ratih Lestarini (UI)
  16. Prof. Sonny Priyarsono (IPB)
  17. Dr. Suraya Afif (UI)
  18. Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI)
  19. Dr. L.I. Nurtjahyo (UI)
  20. Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI)
  21. Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI)
  22. Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI)
  23. Dr. Widyo Suwasto (UI)
  24. Dr. Johannes Sutoyo (UI)
  25. Agnes Sri Poerbasari (UI)
  26. Hendra Henny Andries ( UI)
  27. Sandrayati Moniaga (Komnas HAM)
  28. Iwan Dwi Laksono (JAMAN)
  29. Damar Juniarto (UPNVJ)
  30. Yoseph Billie Dosiwoda
  31. Ayu Utami (novelis)
  32. Agnes Aristiarini (jurnalis senior)
  33. Maria Hartiningsih (jurnalis senior)

Untuk informasi, sebelumnya Mayling juga menyampaikan Amicus Curiae dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Baca selengkapnya: Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto

Berita Terkait

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB